TRIBUNWOW.COM - Kementerian Kesehatan akhirnya menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Banten.
Keputusan penerapan PSSB di wilayah Banten tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.0 1.07/Menkes/249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Keputusan tersebut ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Minggu (12/4/2020).
Gubernur Banten Wahidin Halim melalui akun Instagram-nya, Minggu (12/4/2020), telah mengonfirmasi keputusan Menteri Kesehatan tersebut.
"Dengan dikeluarkan surat keputusan ini bahwa Tangerang Raya (Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang ) resmi akan menerapkan Sistem PSBB," kata Wahidin dalam akun instagram wh_wahidinhalim.
Dalam keputusan Menteri Kesehatan, diputuskan PSBB di wilayah Banten dimulai sejak mulai ditetapkannya keputusan tersebut .
Sebelumnya Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona atau Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan usulan PSBB di wilayah Banten sedang dibahas di Kementerian Kesehatan.
"Hari ini kami memproses surat pengajuan PSBB untuk wilayah provinsi Banten baik yang berada di kota Tangerang, Kabupaten Tangerang maupun Kota Tangerang Selatan," kata Achmad Yurianto dalam jumpa pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Minggu (12/4/2020).
Dia berharap, hari ini persetujuan PSBB akan diterbitkan Kementerian Kesehatan untuk wilayah Banten.
"Kami berharap hari ini juga sudah bisa disetujui," ucapnya.
Dengan demikian cluster wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Tangerang bisa terintegrasi dan akan makin memudahkan untuk menangani penyebaran Covid-19.
"Sehingga Cluster 19 Jabodetabek bisa lebih terintegrasi, lebih bisa memudahkan kita di dalam pengendalian aspek epidemiologi," jelasnya.
• Berlakukan PSBB di 5 Daerah Jawa Barat, Ridwan Kamil Sebut Ada 2 Hal yang Menarik dalam Penerapannya
4.241 Kasus Positif Corona di Indonesia
Pemerintah melaporkan penambahan kasus virus corona atau Covid-19 di Indonesia, Minggu (12/4/2020).
Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona atau Covid-19 Achmad Yurianto mengatalan hingga Minggu (12/4/2020) siang ada penambahan kasus baru positif virus corona atau Covid-19 sebanyak 399 kasus.