Virus Corona

Khawatir Tertular Virus Corona, Narapidana Rusuh dan Sebabkan Kebakaran di Penjara Tuminting Manado

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kerusuhan yang dilakukan narapidana menyebabkan Lapas Tuminting Manado terbakar pada Sabtu (11/4/2020).

TRIBUNWOW.COM - Sejumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIA Tuminting, Manado, Sulawesi Utara, meminta dibebaskan karena khawatir tertular Virus Corona, Sabtu (11/4/2020).

Karena permintaannya ditolak, mereka kemudian mengamuk dan melempari kaca bangunan penjara dengan batu.

Para narapidana (napi) tersebut kemudian membakar sejumlah barang sehingga menyebabkan kebakaran di lapas tersebut.

Napi yang Dibebaskan Yasonna Buat Onar, Reza Indragiri Khawatirkan soal Ini: Ada yang Tidak Sinkron

Dilansir Kompas.com, Minggu (12/4/2020), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Lumaksono, mengatakan bahwa para napi tersebut minta dibebaskan lantaran takut tertular Virus Corona.

"Warga binaan yang ada di dalam lapas khawatir dengan adanya Covid-19. Mereka itu takut dengan adanya Covid-19 ini. Mereka minta untuk dibebaskan," ujar Lumaksono.

"Sedangkan yang meminta itu kebanyakan dari narapidana narkoba. Narapidana narkoba itu tidak termasuk prioritas yang asimilasi di rumah," imbuhnya.

Diketahui sejak Kamis, (2/4/2020), sejumlah narapidana telah dibebaskan bersyarat untuk mengurangi potensi penularan Virus Corona di penjara yang telah melebihi kapasitas.

Napi yang dibebaskan kebanyakan adalah napi dengan pidana umum dan telah memenuhi sejumlah kriteria.

Akibat kerusuhan tersebut, 100 narapidana dipindahkan ke sejumlah lapas di Sulawesi Utara sembari menunggu renovasi ruangan yang rusak akibat kerusuhan.

Namun dapat dipastikan tidak ada napi yang kabur dalam peristiwa tersebut.

Lumaksono membenarkan adanya korban luka dalam kericuhan, hanya saja jumlahnya masih didata.

Pembebasan Napi Koruptor Tak Beralasan, Mahfud MD: Isolasi di Penjara Lebih Bagus daripada di Rumah

"Baik jumlah korban luka ringan maupun korban-korban lain. Saat ini kita belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal itu," pungkasnya.

Kerusuhan terjadi sejak Sabtu (11/4/2020) sore, situasi semakin ricuh setelah negosiasi tidak berjalan lancar.

Para napi tersebut menuntut dibebaskan seperti sejumlah rekannya yang mendapat keringanan hukuman.

Namun petuigas menolak membebaskan mereka karena tidak sesuai peraturan dan tidak memenuhi kriteria.

Kapolresta Manado Kombes Benny Bawensel langsung terjun ke lapangan untuk bernegosiasi di pintu masuk Lapas Tuminting Manado.

Para napi meminta Benny untuk masuk ke dalam lapas, namun Benny menolak.

Penolakan tersebut menyebabkan para napi mengamuk dan melempari kaca dengan batu.

"Lempar! Serbu!" teriak narapidana dari dalam lapas.

Situasi kembali memanas pada Sabtu malam saat kebakaran terjadi di dalam lapas.

Mobil pemadam kebakaran yang dipanggil masuk ke area lapas dan memadamkan kobaran api.

Kemudian sejumlah personel dari total 2.000 aparat yang disiagakan masuk ke dalam lapas setelah api padam.

Bunyi tembakan terdengar dari dalam lapas, tak berapa lama kemudian mobil ambulans memasuki area lapas untuk mengangkut korban terluka.

Kata Yasonna soal Asal Wacana Napi Koruptor Bebas: Beberapa Teman Komisi 3, Tak Perlu Sebut Nama

Aturan Pembebasan Napi

Pembebasan sejumlah narapidana akibat Virus Corona tersebut telah diatur oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly.

Dalam tayangan Youtube tvOneNews, Kamis (2/4/2020), kebijakan tersebut tidak serta merta dilaksanakan, namun harus melalui sejumlah syarat yang perlu dipenuhi.

Dikatakan bahwa warga binaan tersebut harus sudah menjalankan 2/3 masa tahanan.

Untuk para napi yang dihukum karena kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun, akan mendapatkan asimilasi.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly dalam tayangan Youtube tvOneNews, Kamis (2/4/2020). (Youtube/tvOneNews)

Yasonna Laoly di ILC: Hanya Orang yang Tumpul Rasa Kemanusiaannya yang Tak Terima Pelepasan Napi

"Pertama narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun, karena kalau sudah 10 tahun ke atas itu bandar narkoba besar, kami tidak memberikan peluang itu," ujar Yassona.

"Karena di 10 masih ada tindak kurier ada missheat juga karena kesalahan penggunaan pasal dan lain-lain," imbuhnya.

"Narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya akan kita berikan asimilasi di rumah."

Yasonna menjelaskan bahwa terdapat 300 napi berusia diatas 60 tahun yang telah dipulangkan serta 1.457 narapidana yang menderita sakit kronis.

Massa pidana diperkirakan sekitar 15.482 per hari, mungkin nanti bertambah jumlahnya," jelasnya.

"Narapidana tidak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas yang telah menjalani pidana 2/3 masa pidana sebanyak 300 orang."

"Kemudian narapidana tindak pidana khusus dengan kondisi sakit kronis dan dinyatakan oleh dokter rumah sakit pemerintah yang telah menjalani 2/3 pidana sebanyak 1457."

Tidak hanya napi dari Indonesia, Yasonna juga memperlakukan hal yang sama kepada napi asing.

"Dan narapidana asing, ada 53 orang," pungkasnya.

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke-01:09:

(TribunWow.com/Via/Elfan)