Virus Corona

Cegah Corona di Bulan Ramadan, Kemenag Tiadakan Kegiatan Keagamaan yang Berkerumun, Tak Ada Tarawih

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin soal ibadah di bulan Ramadan.

"Dalam pelaksanan ibadah puasa tersebut kita berharap buka puasa bersama ditiadakan, Salat Tarawih dilaksanakan di rumah masih-masing."

"Kemudian Nuzulul Quran juga akan ditiadakan, begitu juga pelaksanaan tadarus di masjid akan ditiadakan," jelasnya.

Lebih lanjut, Kamaruddin Amin menegaskan langkah tersebut diambil demi kebaikan bersama, seluruh masyarakat Indonesia.

Selain itu juga untuk mengikuti aturan dari pemerintah yang semestinya mempunyai orientasi untuk kemaslahatan rakyat.

"Kami berharap seluruh umat islam di Indonesia supaya tetap menjaga bersama physical distancing agar kita berperan bersama-sama memerangi Covid ini," kata Kamaruddin Amin.

"Mudah-mudahan pelaksanaan ibadah kita di rumah masing-masing insyaallah tidak mengurangi kualitas ibadah kita, tidak mengurangi pahala kita, karena kita sedang dalam keadaan darurat dan tentu insyaallah Allah SWT akan sangat memahami," imbuhnya.

"Kebijakan pemerintah terhadap rakyatnya tentu berorientasi kepada kemaslahatan, dan terus menerus berada dalam kemaslahatan," pungkasnya.

Simak videonya:

3 Kali Tidak Salat Jumat Jadi Kafir? Ini Jawaban Quraish Shihab

Menyusul menyebarnya wabah Virus Corona (Covid-19) di berbagai wilayah di Indonesia, pemerintah telah mengimbau masyarakat agar tetap beraktivitas di rumah.

Aktivitas tersebut mulai dari sekolah, bekerja, hingga beribadah, termasuk salat Jumat di rumah.

Banyak umat muslim yang khawatir telah lalai dalam beragama karena tidak bisa menjalankan salat berjemaah di masjid.

Menanggapi hal tersebut Pendiri Pusat Studi Alquran M. Quraish Shihab menjawab keraguan yang ada di masyarakat.

Dikutip dari ungahan akun Instagram resmi presenter Kondang Najwa Shihab, @najwashihab, Jumat (10/4/2020).

Awalnya Najwa menanyakan tentang bagaimana nasib umat muslim yang tidak bisa melakukan salat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut.

Halaman
1234