TRIBUNWOW.COM - Untuk mengatasi meningkatnya pengangguran akibat dampak pandemi Virus Corona, pemerintah akan meluncurkan Kartu Pra Kerja.
Diketahui per Selasa (7/4/2020), terdapat 252.781 pekerja di 17 provinsi yang di PHK dan juga di rumahkan sebagai dampak Pandemi Virus Corona.
Merebaknya Virus Corona membuat sebagian besar masyarakat menghentikan aktivitasnya sebagai upaya memutus rantai penyebaran Virus.
• Sanksi Tak Naik Gaji hingga Turun Pangkat Menanti ASN yang Nekat Mudik di Tengah Virus Corona
Namun hal ini berdampak kepada sejumlah usaha yang berkurang pemasukannya atau bahkan tidak mendapat pemasukan sama sekali.
Untuk mengatasi hal tersebut, sejumlah pengusaha terpaksa melakukan PHK atau merumahkan sejumlah pekerjanya.
Menanggapi tingkat pengangguran yang tiba-tiba melonjak saat Pandemi Vrius Corona ini, pemerintah akan memberikan sejumlah bantuan yang diharapkan dapat membantu perekonomian masyarakat.
Salah satu yang digagas oleh pemerintah adalah diadakannya Kartu Pra Kerja yang tujuannya menyasar para pekerja yang dirumahkan dan di-PHK pada masa mewabahnya Covid-19 ini.
Dilansir akun YouTube Talk Show tvOne, Kamis (9/4/2020), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa Kartu Pra Kerja tersebut awalnya diberikan untuk pencari kerja dan pengangguran.
Namun setelah merebaknya Virus Corona, Kartu Pra Kerja ini dialih fungsikan untuk para pekerja yang kini di PHK atau di rumahkan pasca mewabahnya Virus Corona.
"Kartu Pra Kerja ini sebenarnya adalah pelatihan vokasi yang sebelum kondisi merebaknya Covid-19 ini diarahkan untuk mereka yang mencari kerja atau pengangguran yang membutuhkan peningkatan kompetensi," ujar Ida saat dihubungi melalui sambungan telepon.
"Tapi karena kondisi Covid-19 ini dampaknya sangat luas, maka orientasi penerima kartu pra kerja ini diberikan pada teman-teman prakerja yang terdampak PHK, pekerja yang dirumahkan."
"Pekerja ini pekerja formal dan pekerja informal, pelaku ekonomi kecil dan mikro yang terdampak Covid-19," jelasnya.
• Cara Dapat Insentif bagi Pekerja yang Kena PHK karena Dampak Covid-19, Daftar di Link Ini
Pemberian kartu pra kerja ini awalnya dilakukan secara terbuka, namun kini pemerintah akan menentukan siapa saja yang berhak diberikan kartu pra kerja tersebut.
"Program Kartu Pra Kerja ini kalau dulu dilakukan secara terbuka dan banyak diberikan kesempatan pada pencari kerja, tapi sekarang ini diarahkan untuk PHK atau yang dirumahkan," kata Ida.
Pihaknya menyebutkan bahwa pemerintah pusat telah berkoordinasi dengan berbagai lembaga dan pemerintah daerah untuk mengidentifikasi jumlah pekerja yang membutuhkan Kartu Pra Kerja.
"Beberapa minggu ini kami melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan identifikasi di provinsinya masing-masing," kata Ida menerangkan.
Untuk mendata para pekerja informal yang juga terdampak Virus Corona, kementrian tenaga kerja telah bekerja sama dengan semua jejaring yang ada.
"Kita lakukan (dari) semua jejaring, kami tidak hanya minta dari dinas ketenaga kerjaan, kami minta dari asosiasi pengusaha, dari teman-teman serikat pekerja dan serikat buruh," terang Ida.
"Sektor informal itu kan banyak pekerja harian itu masing-masing masih kita jaring," imbuhnya.
Lebih lanjut, penerima kartu pra kerja ini tidak hanya akan mendapatkan insentif, namun juga akan mendapatkan pelatihan.
Sehingga diharapkan para pengangguran tersebut akan bisa memiliki keterampilan baru untuk nantinya mendapatkan pekerjaan atau membuka lapangan pekerjaan sendiri.
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
Jokowi Minta Pengusaha Tidak PHK Karyawan
Untuk memastikan keberlangsungan hidup karyawan, Jokowi telah memberikan instruksi khusus kepada Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki.
Perintah tersebut adalah agar menteri-menteri tersebut melakukan komunikasi dengan para pemilik perusahaan-perusahaan agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dikutip dari setkab.go.id, Jumat (9/4/2020), Jokowi mengatakan tujuan dari perintah kerja di rumah, adalah menekan potensi penyebaran Covid-19 di Indonesia.
“Untuk perusahaan-perusahaan atau pemerintah juga bisa melakukan bekerja dari rumah dan juga beribadah di rumah," tutur Presiden Jokowi pada bagian lain pengantar saat memimpin Rapat Kabinet melalui daring, Senin (16/3/2020).
"Ini sekali lagi untuk mengurangi pergerakan karena social distancing itu penting sekali,” lanjutnya.
• Jokowi Beri BLT Rp 600 Ribu bagi Keluarga Miskin selama 3 Bulan, Simak Syaratnya
Jokowi menegaskan bahwa pada situasi saat ini, Indonesia sedang berada dalam kondisi berbeda dari biasanya, dengan adanya wabah Covid-19.
Setelah itu pada kesempatan yang sama Jokowi sempat memberikan pemerintah kepada para menterinya agar memprioritaskan anggaran kementerian untuk penanganan Covid-19.
"Sehingga anggaran-anggaran yang berkaitan dengan paket-paket perjalanan dinas dan pertemuan-pertemuan yang tidak perlu ini agar ditahan terlebih dahulu," tegas Jokowi.
Lalu, Jokowi mengingatkan agar dilakukan komunikasi dengan perusahaan demi menjaga pekerjaan para karyawan di tengah wabah Covid-19.
"Usahakan, beritahukan pada perusahaan-perusahaan agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) baik Menteri Perindustrian, baik Menteri UKM, yang berkaitan dengan ini," tegas Jokowi. (TribunWow.com/ Noviana/ Anung)