Namun, saat itu pemerintah pusat belum menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat, untuk penanganan Virus Corona.
"Di media seolah-olah ada upaya menghambat surat dari Anies untuk pemerintah pusat."
"Kenyataannya pada 28 Maret 2020, Anies mengajukan karantina wilayah atas respons status kedaruratan kesehatan masyarakat."
"Padahal pemerintah belum membuat PP tentang darurat Kesehatan masyarakat," ujar Fadjroel Rachman, dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu.
Selanjutnya, Anies menyurati Kementerian Kesehatan untuk menerapkan kebijakan PSBB di wilayah DKI Jakarta.
Saat itu, Kementerian Kesehatan juga belum membuat keputusan ataupun peraturan menteri.
"Lalu tanggal 1 Maret 2020, Pak Anies mengajukan PSBB."
"Kan itu belum ada keputusan Menteri Kesehatan dan Permenkes, lalu diproses," jelasnya.
• PSBB, Pemprov DKI Fasilitasi Belanja Online di Pasar Jaya untuk Tekan Penyebaran Virus Corona
Surat permohonan Anies Baswedan untuk mengajukan PSBB di Jakarta akhirnya ditandatangani oleh Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto pada Selasa (7/4/2020).
"Pada hari ini (Selasa) Terawan membuat kebijakan tentang PSBB di wilayah DKI Jakarta," katanya.
Setelah menerima surat yang ditandatangani oleh Terawan, Anies memutuskan untuk menerapkan PSBB di Jakarta pada Jumat (10/4/2020) mendatang.
• Bahas Corona, Saor Siagian Khawatir dengan Karni Ilyas hingga Narasumber Lain Tertawa: Saya Serius
"Pak Anies mengatakan, akan menjalankan secara efektif pada tanggal 10 April 2020," lanjut Fadjroel.
Ia kembali menegaskan, tidak ada upaya pemerintah pusat untuk menghambat surat dari Anies untuk penerapan PSBB.
"Jadi tidak benar jika pemerintah pusat dan daerah ada friksi (perbedaan pendapat karena ada pergeseran)."
"Pemerintah daerah dan pusat ingin bekerja lebih cepat, itu yang terjadi," imbuh Fadjroel Rachman.(Tribunnews.com/Nuryanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Sebut Pemerintah Pusat dan DKI Jakarta Kompak Tangani Corona: Ada yang Selalu Adu Domba