TRIBUNWOW.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjawab soal kemungkinan adanya sanksi tilang yang diberikan kepada pelanggar pembatasan kendaraan pribadi di Jakarta, setelah PSBB ditetapkan.
Dilansir TribunWow.com, dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta akan ada pembatasan untuk moda transportasi, baik kendaraan umum maupun pribadi.
Pembatasan yang dimaksud dalam PSBB ini adalah terkait dengan jumlah penumpangnya.
• Sebut Penerapan PSBB di Jakarta Tanggung, Advokasi IAKMI: Seharusnya Bukan Hanya PSBB Saja
Untuk kendaraan umum di Jakarta, mulai dari bus, kereta, transjakarta, hingga MRT dan LRT akan mengurangi jumlah penumpang hingga 50 persen dari kapasitas normal.
Termasuk juga untuk kendaraan pribadi juga harus mengurangi jumlah penumpang setengah dari kapasitas semula.
Menurutnya, hal tersebut bukan lagi sebuah imbauan, melainkan sudah menjadi aturan.
Yusri Yunus mengaku sudah mensosialisasikan kepada semua masyarakat Jakarta dengan harapan bisa dipahami dan dijalankan dengan baik.
Namun untuk teknis penegakannya di lapangan, Yusri Yunus mengatakan masih dalam tahap pematangan.
"Memang betul, itu dalam pembatasan moda transportasi, ada beberapa poin pembatasan tentang orang dalam hal ini penumpang," ujar Yusri Yunus.
"Ini kita sudah sosialiasikan kepada semua masyarakat secara pelan-pelan," sambungnya.
Menurut Yusri Yunus, terkait dengan teknis di lapangan, termasuk sanksi yang diberikan untuk para pelanggar, khusunya di sini yaitu kendaraan pribadi, masih menunggu bagaimana dari Peraturan Gubernur (Pergub).
Sedangkan untuk kendaraan umum, semestinya lebih mudah untuk dilakukan pemantauan.
• PSBB DKI Segera Dimulai, Anies Baswedan Pastikan Ojek Diizinkan Beroperasi, Begini Syaratnya
"Tetapi teknis di lapangannya ini sementara masih dibahas oleh teman-teman dari Dishub provinsi bersama dengan timnya, termasuk lalu lintas," ungkapnya.
"Apa kira-kita tindakan apa yang harus dijatuhkan kepada masyarakat pada saat mereka tidak mematuhi," jelasnya.
"Ini makanya sedang disusun dan diatur, mudah-mudahan peraturan gubernur bisa selesai dan kemudian nanti akan kami sosialisasikan lagi."
"Kami akan sampaikan kepada masyarakat seperti apa sebenarnya teknis di lapangan yang harus dilakukan oleh petugas," tutupnya.
Simak videonya mulai menit ke-4.45
Anies Baswedan Pastikan Ojek Diizinkan Beroperasi, Begini Syaratnya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kan menerapakn pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota pada Jumat (10/4/2020).
Dilansir TribunWow.com, selama PSBB berlangsung, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan ojek masih diperbolehkan beroperasi.
Anies Baswedan bahkan akan mengusahakan ojek diperbolehkan mengangkut orang dan barang selama PSBB.
Meskipun, dalam Peraturan Menteri Kesehatan, ojek hanya diperbolehkan mengangkut barang selama PSBB berlangsung.
• Marak Dipakai Warga yang WFH, Keamanan Aplikasi Zoom Dipertanyakan, Apakah Ada Masalah Privasi?
Melalui tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (8/4/2020), Anies Baswedan mengaku tengah mendiskusikan hal tersebut bersama Kementerian Kesehatan.
"Sesungguhnya peraturan gubernur sudah siap tapi ada satu isu yang kita harus selesaikan bersama dengan Kementerian Kesehatan. Terkait dengan ojek," jelas Anies.
"Jadi dalam peraturan Menteri Kesehatan, ojek itu boleh mengangkut, mengantarkan barang tetapi tidak boleh mengantarkan orang."
Tak hanya dengan Menkes, Anies bahkan mengaku juga tengah berdiskusi dengan pengelola agar ojek diizinkan beroperasi, termasuk mengangkut orang dan barang.
Meskipun begitu, ia tetap mengimbau para ojek untuk tetap menjaga jarak dagar terhindar dari penularan Virus Corona.
"Nah, kita berkomunikasi dengan para pengelola ojek dan mereka sudah memiliki protap untuk pengemudi ojek ini bisa memiliki protap Covid supaya tidak terjadi interaksi tapi tetap bisa menjalankan tugasnya," kata Anies.
"Jadi karena itu, sesungguhnya mereka bisa juga asal mengikuti protap itu. Kami berpandangan ojek ini bisa bawa orang juga."
• Prihatin dengan Tenaga Medis, Warga Ciamis Ini Lelang Perabotannya untuk Ditukar dengan APD
Terkait hal itu, Anies menyebut peraturan tengah dibuat dan akan segara terbit.
"Dan ini yang kemudian harus disesuaikan peraturannya, jadi kita nanti tunggu waktu sebentar, peraturan insyaAllah segera kita keluarkan," ujarnya.
"Iya betul, bisa membawa orang dan barang."
Meskipun masih melonggarkan pengemudi ojek beroperasi, Anies menyebut pihaknya tak akan tinggal diam jika ada warga yang melanggar aturan PSBB.
Anies menyebut, pihaknya akan memberikan sanksi pada siapapun yang tetap beraktivitas di luar rumah selama PSBB.
"Betul ada sanksi, jadi pemprov dengan kepolisian dan TNI akan melakukan patroli, kita semua sosialisasi," terang Anies.
"Yang kita kerjakan itu mengamankan seluruh warga, jadi kami berharap sekali ini dipandang tanggung jawab bersama.
Simak video berikut ini menit ke-7.40:
(TribunWow/Elfan Nugroho/Jayanti)