1. Perusahaan angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, barang ekspor dan impor, logistik, distribusi, bahan baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha mikro kecil menengah.
2. Perusahaan pelayaran, penyeberangan, dan penerbangan untuk angkutan barang. Perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos.
3. Perusahaan jasa pergudangan termasuk cold chain.
Meski diperkenankan beroperasi seluruh perkantoran tersebut diharuskan untuk bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit sesuai dengan protokol masing-masing. (Kompas.com/Jimmy Ramadhan Azhari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB di Jakarta, Ini Sektor Pekerjaan yang Tetap Beroperasi"