"Di situlah hari pertama kita melakukan PSBB."
Tak hanya itu, Anies memprediksi adanya kekacauan jika PSBB diterapkan secara mendadak.
"Kalau kita umumkan Selasa, diterapkan Rabu, bayangkan kekacauan yang bisa terjadi," jelasnya.
"Diumumkan Selasa malam, Rabu sudah tidak bisa ke kantor, Rabu tidak bisa berkegiatan."
Karena itu, ia berkesimpulan bahwa hal terbaik yang bisa dilakukan yakni dengan memberikan waktu bersiap bagi warga Jakarta sebelum PSBB dimulai.
"Maka yang terjadi justru masalah di masyarakat, itu tidak bijak kemudian. Jadi kita berikan waktu Rabu dan Kamis untuk masyarakat menyiapkan, mengatur terutama, yang tugas-tugasnya akan diubah," ujar Anies.
"Semula yang dikerjakan di kantor, sekarang dikerjakan di rumah," tukasnya.
• Anies Baswedan Pastikan Ojol Boleh Angkut Penumpang saat PSBB di Jakarta asal Terapkan Hal Ini
Simak video berikut ini menit ke-4.43:
Komentar Refly Harun
Pada kempatan lain, sebelum kebijakan PSBB tersebut mendapat kritikan dari sejumlah pihak, satu di antaranya Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.
Ia menganggap, PSBB yang tak kunjung diberlakukan akan menyebabkan peningkatan angka kematian akibat Virus Corona.
Melalui tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (7/4/2020), Refly Harun menyatakan undang-undang penanganan Virus Corona terlalu birokratis.
• Penjelasan Yasonna Laoly soal Napi Koruptor juga Rawan Terjangkit Corona: Bang Karni, Ini Realitas
Ia menilai, alur undang-undang tersebut terlalu berbelit-belit untuk dilakukan dalam kondisi darurat seperti wabah Virus Corona.
"Undang-undang Permenkes (Nomor) 9 (Tahun) 2020, terlalu birokratis menurut saya, kenapa?," ucap Refly.
"Karena pernyataan PSBB lagi-lagi hanya PSBB, itu harus diajukan dulu oleh gubernur, bupati, wali kota."
Terkait hal itu, Refly lantas menyinggung perjuangan Anies Baswedan untuk mendapatkan izin PSBB dari Kementerian Kesahatan.