TRIBUNWOW.COM - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona akan berlaku mulai Jumat (10/4/2020).
Kepastian tersebut disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiaran langsung melalui media sosial Facebook Pemprov DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Dilansir TribunWow.com, Anies mengatakan penerapan PSBB di Jakarta sebenarnya sudah dilakukan pada tiga minggu terakhir menyusul ditetapkannya status tanggap darurat bencana Covid-19.
• Disebut Tak Transparan soal Virus Corona, Achmad Yurianto: Terserah, Saya Bicara Basis pada Data
Hanya saja untuk kali ini ada peraturan yang mengikat, oleh karenanya bisa dilakukan penegakan.
Dirinya menjelaskan fokus utama PSBB ini adalah pembatasan sosial untuk mewujudkan physical distancing.
"Dan memang Jakarta sudah melakukan PSBB selama ini, cuman bedanya kalau kemarin kita tidak ada peraturan yang mengikat, kalau sekarang kita bisa menegakan aturan," ujar Anies.
Sementara itu untuk larangan akses keluar masuk ke Ibu Kota, menurut Anies hanya untuk kendaraan umum yang akan diatur.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan tidak ada larangan bagi kendaraan pribadi dalam penerapan PSBB.
Selain itu, kendaraan pribadi juga masih bisa beraktivitas seperti biasa, namun diimbau untuk tetap melakukan pembatasan fisik.
Termasuk juga kendaraan umum yang masih mengangkut penumpang untuk melakukan physical distancing.
• Presiden Jokowi Setuju, Bantuan Langsung Tunai akan Diberikan pada Masyarakat Terdampak Virus Corona
"Kendaraan pribadi itu tidak ada larangan, yang kita atur adalah kendaraan umum, kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa, tetapi harus ada physical distancing," ujar Anies.
"Artinya kendaraan-kendaraan itu jumlah penumpang per kendaraannya supaya dibatasi."
"Secara umum kendaraan pribadi tidak dilarang," pungkasnya.
Anies kemudian memberikan penjelasan untuk aktivitas ojek online, ataupun taksi di tengah penerapan PSBB.
Menurutnya, untuk ojek online roda dua hanya diperbolehkan untuk mengirim barang atau makanan.
Sedangkan untuk taksi ataupun ojek online roda empat harus melakukan pembatasan penumpang dengan tujuan untuk tetap menerapkan physical distancing.
"Untuk delivery barang itu confirm boleh, kendaraan roda empat itu untuk membawa penumpang itu boleh tetapi dibatasi penumpangnya," kata Anies menjawab pertanyaan dari wartawan.
Simak video lengkapnya:
• Achmad Yurianto Jelaskan soal Adanya Perbedaan Data Virus Corona antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Anies Berhentikan Semua Kegiatan Perkantoran Kecuali 8 Sektor Berikut
Anies menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan PSBB tersebut, semua kegiatan perkantoran akan dihentikan sementara waktu.
Namun Pemprov DKI Jakarta masih akan mengecualikan beberapa sektor yang dinilai krusial bagi kepentingan orang banyak.
"Kita akan mengatur bahwa kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali beberapa sektor, ada delapan pengecualian," kata Anies.
Sektor yang masih diijinkan untuk berjalan seperti biasa tersebut meliputi sektor kesehatan dan sektor penyediaan makanan dan minuman.
"Pertama adalah sektor kesehatan, kedua sektor pangan, makanan dan minuman." sambungnya.
Kemudian Anies menyebutkan sektor ketiga dan keempat yang masih akan beroperasi adalah sektor di bidang energi dan komunikasi.
"Ketiga adalah sektor energi, jadi seperti air, gas listrik, pompa bensin, itu semua berfungsi seperti biasa," ujar Anies.
"Kemudian sektor keempat adalah komunikasi, komunikasi baik jasa komunikasi sampai media komunikasi itu bisa berjalan," sambungnya.
• Jika Nekat Berkumpul Lewat Jam Malam, Warga Bekasi akan Diinapkan di Rumah Singgah
Untuk tetap menjaga kelancaran perekonomian di Kota Jakarta, Anies menyebutkan bahwa sektor keuangan dan perbankan tidak akan dihentikan.
"Kemudian yang kelima adalah sektor keuangan dan perbankan termasuk untuk pasar modal itu semuanya berjalan seperti biasa," jelas Anies.
Untuk sektor selanjutnya yang dikecualikan adalah sektor kegiatan logistik, untuk menjaga ketersediaan kebutuhan warga.
Sektor yang menjual kebutuhan sehari-hari seperti warung akan tetap diijinkan buka, begitu juga dengan sektor industri strategis di Jakarta.
"Kemudian kegiatan logistik, distribusi barang itu berjalan seperti biasa, jadi ini dikecualikan." terang Anies.
"Lalu yang ketujuh adalah kebutuhan keseharian, retail seperti warung, toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga itu dikecualikan."
"Dan yang kedelapan adalah sektor industri strategis yang ada di kawasan ibukota." tandasnya.
Kecuali delapan sektor yang telah disebutkan, semua sektor lain akan diminta untuk menerapkan aturan bekerja dari rumah.
"Jadi semua kegiatan yang lain akan dianjurkan untuk bekerja dari rumah dan delapan sektor ini, sektor kesehatan misalnya, itu diijinkan untuk tetap berkegiatan," kata Anies menerangkan.
Sektor kesehatan tersebut tidak hanya meliputi rumah sakit atau klinik, namun juga termasuk industri kesehatan.
"Misalnya usaha memproduksi sabun, usaha memproduksi desinfektan, itu sangat relevan dengan situasi sekarang, jadi tidak berhenti," terang Gubernur berusia 50 tahun tersebut.
Sektor yang dikecualikan tersebut akan diminta untuk menerapkan protokol-protokol kesehatan sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Bagi sektor-sektor yang tadi dikecualikan, mereka semua harus melaksanakan kegiatan dengan mengikuti protab penanganan Covid-19, artinya ada physical distancing, mengharuskan penggunaan masker, kemudian mengharuskan fasilitas cuci tangan yang mudah dan melakukan cuci tangan yang rutin," pungkasnya. (TribunWow/Elfan Nugroho/Noviana)