Virus Corona

Di ILC, Refly Harun Kritik Usulan Yasonna Bebaskan Napi: Sudah Berkali-kali tapi Ditolak Jokowi

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkumham Yasonna Laoly (kiri), dan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun (kanan). Refly Harun mengkritik wacana pembebasan narapidana yang diicanangkan Yasonna Laoly.

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun terang-terangan mengkritik pernyataan Menteri Hukum dan HAM Menkumham) Yasonna Laoly.

Diketahui, sebelumnya Yasonna Laoly menyatakan wacana soal pembebasan narapidana korupsi untuk mencegah penyebaran Virus Corona di dalam sel.

Dilansir TribunWow.com, terkait hal itu, Refly Harun bahkan menyebut Yasonna Laoly sudah empat kali ingin membebaskan sejumlah narapidana, namun selalu ditolak Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (7/4/2020). (YouTube Indonesia Lawyers Club)

Pemprov Jabar Kerjasama dengan Ojol dan Opang Salurkan Bantuan Sosial, Ridwan Kamil: Mulai 16 April

Di ILC, Refly Harun Kritik Yasonna Laoly soal Remisi Napi Koruptor: Overload Lapas Kan Masalah Laten

Hal itu disampaikan Refly Harun di hadapan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman dalam tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (7/4/2020).

"Pak menteri ini termasuk orang yang menurut catatan saya sejak 2015 sudah empat kali ingin mengubah PP (Peraturan Pemerintah) itu," ujar Refly.

"Jadi PP 99 tahun 2012 yang dibuat dalam masa pemerintahan SBY itu sudah berkali-kali ingin diubah soal pengetatan remisi bagi napi koruptor, teroris, narkoba, kemudian kejahatan transnasional dan lain sebagainya."

Menurut Refly, Jokowi selalu menolak keinginan Yasonna untuk membebaskan sejumlah narapidana.

Meskipun begitu, ada satu usulan yang menurutnya diterima Jokowi, yakni soal revisi Undang-undang KPK.

"Jadi sudah berkali-kali dan saya pikir itu karena paradigma berpikir dia karena dia kan ilmunya memang kalau enggak salah kriminologi," jelas Refly.

"Tetapi kan masalahnya adalah berkali-kali pula presiden Jokowi mengatakan tidak walapun untuk revisi undang-undang KPK lolos juga."

Terkait revisi UU KPK, Refly justru menyinggung Fadjroel Rachman yang turut hadir dalam acara tersebut.

Syarat dan Cara Dapat BLT dari Pemerintah di Tengah Wabah Corona, Terima Rp 600 Ribu selama 3 Bulan

Ia mengungkap latar belakang Fadjroel Rachman yang merupakan seorang aktivis anti-korupsi.

"Mas Fadjroel jangan marah soalnya dulu dia kan aktivis anti-korupsi, sekarang kan juru bicara presiden," jelasnya.

Lebih lanjut, Refly mengatakan bahwa seorang menteri tak selayaknya memiliki visi dan misi sendiri.

Karena itu, menurutnya Yasonna seharusnya berhenti membicarakan soal pembebasan narapidana.

"Karena itu menurut saya berhenti ngomongnya, mengemukakan perspektif pribadi karena itu kan sudah ada garis presidennya."

"Karena yang namanya menteri kan pembantu presiden jadi enggak punya visi dan misi sendiri."

Lantas, ia mengkritik ucapan Yasonna yang juga sempat hadir di ILC.

Refly menyayangkan ucapan Yasonna yang menyebut narapidana yang tak memiliki uang tak layak mendapatkan justice collaborator (JC).

Justice collaborator (JC) merupakan saksi pelaku yang bekerjasama dengan penyidik atau jaksa penuntut umum dalam mengungkap kasus tertentu.

"Yang kedua, tadi ada pernyataan yang sangat menarik soal justice collaborator (JC) yang katanya 'Udahlah if you dont have any money  (Jika Anda tdak punya uang -red) ya enggak akan dapat JC'," kata Refly.

"Ini pernyataan yang sangat menurut saya yang sangat serius menurut saya yang disampaikan seorang menteri, bayangkan coba," tukasnya.

Khawatir Virus Corona Menempel pada Baju, Ini Tips untuk Matikan Virus secara Cepat

Simak video berikut ini menit ke-3.32:

 

Kabar Gembira dari Jokowi 

Kabar gembira datang dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penanganan dampak Virus Corona.

Dilansir TribunWow.com dari channel YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu (31/3/2020), Presiden Jokowi mengatakan bahwa penerima kartu sembako akan diperbanyak.

Mulanya, Presiden Jokowi mulanya mengatakan bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Negara pada tahun 2020 akibat Covid-19 dinaikkan.

• UPDATE Wilayah Sebaran Kasus Corona di Indonesia Selasa 31 Maret 2020, DKI Jakarta Ada 747 Kasus

"Pemerintah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 adalah sebesar Rp 405,1 triliun rupiah," ujar Jokowi.

Dari sekitar Rp 400 triliun tersebut, Rp 75 triliun digunakan untuk belanja dan memenuhi kebutuhan bidang kesehatan dalam menangani Virus Corona

"Total anggaran tersebut akan dialokasikan Rp 75 triliun untuk belanja bidang kesehatan," jelas Jokowi.

Kemudian, ia mengatakan bahwa APBN juga akan digunakan untuk perlindungan sosial maupun keringan perpajakan bagi rakyat.

"Rp 110 triliun untuk perlindungan sosial, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat, dan Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional," tuturnya.

• 4 Pasien Positif Virus Corona di RSUD Wongsonegoro Semarang Dinyatakan Sembuh, Begini Kondisinya

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menegaskankan bahwa restrukturisasi kredit juga dianggarkan bagi pengusaha kecil dan menengah.

"Termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan usaha terutama usaha mikro, usaha kecil dan menengah," katanya.

Khusus anggaran perlindungan sosial, Jokowi menegaskan bahwa pemerintah akan memperbanyak penerima manfaat.

"Kemudian anggaran perlindungan sosial akan diprioritaskan untuk keluarga penerima manfaat PKH yang naik dari 9, 2 juta keluarga menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat," jelas Jokowi.

Selain itu, penerima kartu sembako juga diperbanyak hingga 20 juta jiwa penerima.

• Kabar Gembira dari Jokowi, Pemerintah Gratiskan Tagihan Listrik 450 kVA dan Diskon 50 Persen 900 kVA

"Juga akan dipakai untuk kartu sembako yang dinaikkan dari 15,2 juta orang menjadi 20 juta penerima," lanjutnya.

Selain itu, anggaran kartu prakerja menjadi Rp 20 triliun.

"Anggaran perlindungan sosial juga akan dipakai untuk kartu prakerja yang dinaikkan anggarannya dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun untuk bisa mencover sekitar 5,6 juta orang yang terkena PHK, pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil," jelas Mantan Wali Kota Solo ini.

Jokowi menyebut bahwa pemerintah akan menggratiskan biaya tagihan listrik bagi pengguna 450 kVA selama 3 bulan.

"Juga akan digunakan pembebasan biaya listrik selama 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450 kVA," ucap presiden asal Solo ini.

Kabar gembira datang dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Channel YouTube Kompas TV)

• Apakah Ibu Hamil Lebih Mudah Terpapar Virus Corona? Simak Penjelasan Dokter Spesialis Penyakit Dalam

Sedangkan bagi pengguna listrik 900 kVA akan mendapat potongan harga 50 persen selama tiga bulan.

"Dan diskon 50 persen untuk tujuh juta pelanggan 900 kVA," pungkasnya.

Ia menambahkan, dalam anggaran perlindungan sosial terdapat di dalamya anggaran dukungan logistik sembako.

"Termasuk di dalamnya juga dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok Rp 25 triliun," imbuh dia. (TribunWow.com/Jayanti Tri Utami/Mariah Gipty)