Ditambahkan terkait peristiwa tersebut lanjutnya pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 1 buah pecahan piring beling bening,1 lembar celana dalam, 1 bantal yang belumur darah.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 80 ayat 3 UU RI No.35 tahun 2014 atas perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Tribun Bogor/Sripoku.com)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kronologi Ibu Tak Sengaja Bikin Balitanya Tewas saat Disuapi Makan, Kaget Lihat Darah Korban