Virus Corona

Sebut Pembebasan Napi Sudah Rencana Lama, Mahfud MD Puji Yasonna Laoly Bisa Manfaatkan Virus Corona

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly (kiri) dan Menko Polhukam, Mahfud MD (kanan).

"Kemudian anggarannya juga besar karena negara yang nanggung makan itu, oleh sebab itu menjadi benar," sambungnya.

Maka dari itu, Mahfud MD memberikan apresiasi kepada Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly yang sudah merealisasikan kebijakan tersebut pada waktu yang tepat.

Tidak hanya itu, dirinya mengaku akan terus mengkaji lebih detail yang berhubungan dengan para narapidana.

"Saya kira bagus apa yang dilakukan oleh Pak Yasonna untuk membuat pembebasan bersyarat terhadap orang-orang yang seperti itu," ungkapnya.

"Dan itu sudah mulai dilakukan, ke depannya tentu kita akan mengatur secara lebih detail, secara lebih manusiasi lagi masalah penghuni lapas ini," sambung Mahfud.

"Artinya itu sudah masalah lama, dan ini momentum untuk lapas-lapas yang sifatnya umum," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit awal

Tanggapan Mahfud MD saat Disebut Ada Ketidakkompakan Kabinet

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD memberikan tanggapan terkait banyak pihak yang menyebut ada ketidakkompakan di kabinet soal isu pembebasan narapidana.

Dikabarkan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly sempat menyuarakan akan membebaskan bersyarat semua napi, termasuk napi koruptor.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Virus Corona di lingkungan lapas.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD meluruskan kebijakan pemerintah soal pembebasan atau pemberian remisi kepada narapidana. (Youtube/KompasTV)

• Sebut Virus Corona sebagai Momentum Pelepasan Napi, Mahfud MD Singgung Anggaran Negara yang Besar

Kemudian yang menjadi sorotan yaitu soal pembebasan napi tindak pidana korupsi yang dinilai tidak perlu dilakukan.

Namun kabar tersebut sudah diluruskan oleh Mahfud MD dan juga presiden Jokowi dengan menegaskan jika kebijakan tersebut hanya ditujukan untuk napi tindak pidana umum.

Sedangkan untuk tindak pidana korupsi, narkoba dan terorisme dipastikan tidak akan mendapatkan hak remisi.

Maka dari itu, banyak yang beranggapan terjadi ketidakkompakan di kabinet, khususnya antara Yasonna Laoly dengan Mahfud MD dan juga pemerintah.

Halaman
123