TRIBUNWOW.COM - Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.
Penetapan PSBB dilakukan oleh Menteri Kesehatan, yakni Terawan Agus Putranto, atas usulan gubernur, bupati, wali kota, serta Ketua Pelaksana Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengajukan PSBB untuk wilayahnya, telah mendapat persetujuan dari Terawan pada Senin (6/4/2020) malam.
• Perbedaan Anggaran Penanganan Virus Corona antara Anies, Ridwan Kamil, Ganjar, hingga Khofifah
Dikutip dari setkab.go.id, dan Permenkes No 9 Tahun 2020, terdapat lima syarat yang harus dipenuhi oleh pengusul penetapan PSBB, dalam hal ini Anies sebagai Gubernu DKI Jakarta.
Dikonfirmasinya usulan Anies menandakan dirinya telah berhasil memenuhi lima syarat tersebut.
Lima syarat itu yakni, ketersediaan hidup dasar bagi rakyat di wilayahnya.
Kemudian telah memiliki Sarana Prasarana Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Sarpras kesehatan) yang memadai.
Selanjutnya adalah telah memiliki anggaran yang cukup untuk menerapkan status PSBB.
Keempat adalah siap dalam memberikan jaring pengaman sosial atau bantuan sosial bagi warga yang terdampak Virus Corona (Covid-19).
Lalu, syarat terakhir adalah jaminan keamanan selama PSBB diberlakukan.
• Sandiaga Uno Tanggapi Terpaan Ekonomi Indonesia di Tengah Corona: Saya Khawatir Timbul Masalah Baru
Dasar Mengajukan PSBB
Di samping memenuhi syarat kesiapan PSBB, situasi di Jakarta juga telah memenuhi kriteria untuk diterapkannya PSBB.
Dua kriteria tersebut adalah jumlah kasus, dan kematian yang yang tinggi akibat wabah Virus Corona (Covid-19).
Kemudian adanya epidemilogis di tempat lain, selain Jakarta.
Data Pendukung Ajuan PSBB