Virus Corona

ICW Soroti Wacana Yasonna: Mengapa dalam Situasi seperti Ini Kasihan pada Koruptor di Atas 60 Tahun?

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo dalam channel YouTube metrotvnews, Minggu (5/4/2020).

TRIBUNWOW.COM - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo mengkritisi wacana Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang bakal membebaskan sejumlah narapidana korupsi akibat wabah Virus Corona.

Dilansir TribunWow.com, sebelumnya, Yasonna Laoly mengumumkan wacana pembebasan narapidana korupsi yang sudah berusia 60 tahun dan menjalani dua pertiga masa hukuman.

Menanggapi hal itu, Adnan menulai Kemenkumham malah merasa kasihan pada koruptor tanpa mengingat kejahatan yang sudah dilakukan.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo dalam kanal YouTube metrotvnews, Minggu (5/4/2020). (YouTube metrotvnews)

Jokowi Tegaskan Tak akan Beri Remisi Koruptor, Kemenkumham Batalkan Usulan Yasonna Laoly

Setya Novanto Diisukan Masuk Daftar Koruptor yang Bakal Dibebaskan, ICW: 64 Tahun Masih Bisa Nakal

Hal itu disampaikan Adnan melalui tayangan YouTube metrotvnews, Minggu (5/4/2020).

"Yang pertama bahwa rencana merevisi PP 99 tahun 2012 yang dimaksudkan untuk memberikan pembebasan pada napi korupsi yang sudah berusia 60 tahun dan sudah menjalani dua per tiga (masa tahanan)," ujar Adnan.

Ia menilai, wacana tersebut diambil Yasonna Laoly tanpa melibatkan elemen masyarakat yang dirugikan akibat tindakan korupsi yang dilakukan narapidana.

"Saya kira menumpangi masalah Corona yang sedang kita hadapi," kata Adnan.

"Sebenarnya satu hal yang kita sayangkan bahwa rencana revisi itu tidak melibatkan banyak pihak atau stake holder karena sebenarnya setiap kebijakan yang terkait dengan hal krusial seperti ini semestinya melibatkan masyarakat banyak."

Menurut Adnan, korupsi bukanlah suatu kejahatan biasa yang bisa dengan mudah dimaafkan.

Sebab, korupsi disebutnya telah memberikan dampak yang buruk bagi masyarakat dan negara.

"Yang kedua, harus dipahami bahwa korupsi bukan kejahatan biasa," kata Adnan.

"Tapi sebuah kejahatan yang menimbulkan dampak yang luas dan buruk bagi masyarakat dan negara."

Isyana Sarasvati Berikan Semangat untuk sang Suami yang Ikut Berperang Melawan Virus Corona

Karena itu, ia lantas menyebut Kemenkumham terlalu mudah membebaskan narapidana korupsi.

Bahkan, menurut Adnan Kemenkumham kini justru mengasihani para koruptor tanpa mengingat kejahatan yang telah dilakukan.

"Oleh karena itu, satu hal dalam situasi seperti ini mengapa mudah merasa kasihan dengan orang (koruptor) yang di atas 60 tahun," ujarnya.

Halaman
123