15. Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.
"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," pungkasnya.
(Kontan.co.id/Yudho Winarto)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Ini panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri di tengah pandemi corona dari Kemenag