TRIBUNWOW.COM - Rencana Menteri Hukum, dan Keamanan Yasonna Laoly membebaskan narapidana koruptor karena wabah Virus Corona (Covid-19) menghebohkan publik.
Banyak suara yang memprotes kebijakan tersebut, namun ada juga yang menyetujui usulan Yasonna.
Anggota Komisi Tiga DPR RI Habiburokhman adalah satu di antara orang yang menyatakan setuju atas usulan pembebasan koruptor demi mencegah penyebaran Covid-19.
• Mahfud MD Tegaskan Corona Tak Bisa Bebaskan Koruptor: Di Sana Lebih Bagus daripada Isolasi di Rumah
Dikutip dari YouTube kompastv, Sabtu (4/4/2020), awalnya Habiburokhman menjelaskan bahwa tidak ada pemanfaatan situasi wabah Covid-19 untuk membebaskan koruptor.
"Menurut saya tidak pas kalau dikatakan ada pemanfaatan situasi pandemi ini untuk membebaskan koruptor," katanya.
Menurut Habiburokhman kebijakan membebaskan narapidana tidak mengacu pada latar belakang kejahatan mereka.
"Kenapa? Itu kebijakan yang bersifat umum, tidak pandang tindak pidananya apa, tapi berlaku bagi semua narapidana mau korupsi, tindak pidana penyebaran kebencian misalnya, kemudian terorisme, dan lain sebagainya," paparnya.
"Karena pendekatannya adalah mengantisipasi Covid-19 harus diperlakukan sama," sambung Habiburokhman.
Politisi Partai Gerindra tersebut juga mengibaratkan para koruptor yang dibebaskan karena Covid-19, layaknya menyelamatkan korban tsunami.
"Coba Anda bandingkan ketika tsunami terjadi 2004, atau kebakaran, yang diselamatkan ya orang yang ada di situ," kata Habiburokhman.
"Mau kejahatannya apapun ya diselamatkan, enggak lihat latar belakang kejahatannya."
Terakhir, Habiburokhman meminta agar publik bisa bijak dalam menilai pembebasan koruptor adalah demi alasan kemanusiaan agar penyebaran Covid-19 bisa dikurangi.
"Jadi saya berharap kita melihatnya dari sisi kemanusiaan, mereka semua manusia yang harus diberlakukan hal yang sama," pungkasnya.
• Corona Jadi Alasan Yasonna Bebaskan Koruptor, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron: Mereka Tidak Terancam
Klarifikasi Yasonna soal Bebaskan Koruptor
Dikutip dari Kompas.com, Minggu (4/4/2020), Yasonna mengatakan bahwa tidak semua koruptor pasti akan dibebaskan.
Ia mengatakan ada kriteria yang ketat terhadap siapa napi koruptor yang akan mendapatkan hak untuk bebas.
"Sayangnya, banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi seolah napi kasus korupsi yang umur 60 tahun ke atas pasti bebas," kata Yasonna dalam siaran pers, Sabtu (4/4/2020).
Yasonna mengatakan koruptor yang sudah berada di golongan lanjut usia dipertimbangkan untuk dibebaskan lantaran imunitas yang lemah, rentan terserang Covid-19.
Kemudian sayarat kedua adalah napi yang bersangkutan telah menjalani 2/3 masa hukumannya.
"Selebihnya, belum bisa dibebaskan karena memenuhi syarat 2/3 masa tahanan meskipun sudah berusia lebih 60 tahun," kata Yasonna.
Beberapa nama koruptor yang memenuhi dua kriteria pembebasan tersebut adalah mantan Menteri ESDM Jero Wacik, dan pengacara OC Kaligis.
Simak videonya mulai menit awal:
KPK Tolak Corona Jadi Alasan Koruptor Bebas
Rencana Menteri Hukum, dan HAM Yasonna Laoly membebaskan ribuan napi, termasuk napi tindak pidana korupsi (tipikor) tengah menjadi sorotan masyarakat.
Yasonna menjadikan wabah Virus Corona (Covid-19) sebagai alasan kemanusiaan utnuk membebaskan para narapidana tipikor.
Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengakui KPK tidak setuju apabila yang dibebaskan adalah narapidana tipikor.
• Usulan Yasona Laoly soal Pembebasan Napi Koruptor Mulai Dibahas Istana
Dikutip dari YouTube kompastv, Sabtu (4/4/2020), awalnya Nurul menjelaskan bahwa KPK sepaham bahwa alasan Covid-19 memang dapat dipakai untuk membebaskan sejumlah narapidana.
"Kami memahami alasan adanya serangan terhadap keterancaman hak hidup yaitu adanya Virus Corona, itu kami pahami," kata Nurul.
"Karena itu, itu adalah wilayah Kemenkumham untuk melakukan langkah-langkah sosial untuk melakukan pencegahan terhadap penularan Corona di lapas," tambahnya.
Namun KPK telah mengingatkan agar pembebasan napi tetap melihat dari sisi keadilan, siapa napi yang harus diprioritaskan agar bisa dibebaskan, dan siapa yang tidak terlalu butuh kebebasan tersebut.
"Bukan kami sepakat, atau sepakat, sekali lagi itu adalah ranah Kemenkumham, KPK malah memberikan koridor," kata Nurul.
"Ketika akan melakukan pembebasan, jangan lupa koridornya adalah keadilan, dan tahapan pemidanaan, supaya memprioritaskan yang selesai tahapan pembinaannya," lanjutnya.
Nurul menjelaskan alasan Yasonna menggunakan Covid-19 untuk membebaskan koruptor dinilai tidak tepat.
Hal tersebut karena para napi koruptor memiliki keistimewaan tersendiri dibanding napi tindak pidana umum biasa.
Keistimewaan tersebut di antaranya adalah ruangan sel yang lebih baik dibanding napi tindak pidana umum, dan memiliki ruangan selnya sendiri, tidak berdesak-desakan.
"Selama ini alasan bahwa lapas itu penuh, faktanya yang penuh itu untuk tindak pidana umum, untuk tindak pidana korupsi, selama ini rata-rata napi koruptor itu mendapatkan prioritas-prioritas," ujar Nurul.
Nurul justru berharap apabila Yasonna memang ingin menekan penyebran Covid-19 di lapas, maka yang dibebaskan adalah tahanan yang saat ini berdesak-desakan, seperti napi tindak pidana umum, dan narkotika.
"Sementara untuk tindak pidana korupsi, kenyataannya adalah mereka dibina, ataupun menggunakan sel-sel yang khusus," ucapnya.
Kemudian, Nurul kembali menekankan bahwa pada kenyataannya para koruptor tidak berada di bawah ancaman Covid-19.
"Sehingga untuk tindak pidana korupsi, kami memperingatkan agar kemudian jangan didahulukan, korupsi itu dikemudiankan, karena mereka tentunya di lapas tidak sedang terancam atas Virus Corona," katanya.
• Daftar Nama Napi Koruptor Berpeluang Bebas karena Corona Versi ICW: Setya Novanto hingga OC Kaligis
Simak videonya mulai menit awal:
(TribunWow.com/Anung)