Virus Corona

Mahfud MD Tegaskan Corona Tak Bisa Bebaskan Koruptor: Di Sana Lebih Bagus daripada Isolasi di Rumah

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD menjelaskan bahwa pemerintah tidak ada rencana untuk membebaskan koruptor karena wabah Virus Corona (Covid-19), Instagram@mohmahfudmdm, Minggu (5/4/2020).

TRIBUNWOW.COM - Langkah Menteri Hukum, dan HAM Yasonna Laoly mengajukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 menuai perhatian publik.

Melalui aturan tersebut, Yasonna berencana membebaskan sejumlah napi, termasuk napi tindak pidana korupsi, dalam rangka mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Menanggapi hal tersebut Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD tegas menyatakan bahwa pemerintah tidak ada rencana merevisi aturan tersebut.

Mahfud MD menjelaskan bahwa pemerintah tidak ada rencana untuk membebaskan koruptor karena wabah Virus Corona (Covid-19), Instagram@mohmahfudmdm, Minggu (5/4/2020). (Instagram@mohmahfudmd)

KPK Tegas Protes Yasonna Bebaskan Koruptor, Nurul Ghufron Buka Fakta Kehidupan Koruptor di Lapas

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mahfud melalui akun Instagram resmi miliknya @mohmahfudmd, Minggu (5/4/2020).

Pada video berdurasi dua menit tersebut, Mahfud awalnya mengatakan bahwa pemerintah tidak memiliki keinginan untuk mengiyakan usulan Yasonna terkait revisi PP No 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merivisi PP 99 Tahun 2012, sehingga tidak ada rencana memberi remisi, atau pembebasan bersyarat kepada pelaku, atau kepada narapidana korupsi," kata Mahfud.

"Juga tidak ada terhadap teroris, juga tidak ada terhadap bandar narkoba," lanjutnya.

Mahfud mengakui pemerintah memang memiliki rencana untuk melakukan remisi kepada napi tindak pidana umum.

"Pekan lalu memang ada keputusan memberi remisi, dan pembebasan bersyarat kepada narapidana dalam tindak pidana umum, bahwa itu tersebar di luar, itu mungkin karena ada aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Menkumham," terangnya.

Mahfud juga menyinggung soal langkah Presiden RI Joko Widodo pada tahun 2015.

Kala itu RI 1 telah menyatakan tidak akan melakukan pengubahan pada PP No 99 Tahun 2012.

"Kemudian Menkumham menginformasikan bahwa ada permintaan masyarakat, sebagian masyarakat begitu, tapi pemerintah sendiri sampai sekarang tetap berpegang kepada sikap pemerintah, Presiden RI tahun 2015," kata Mahfud.

"Pada tahun 2015, presiden sudah menyatakan tidak akan mengubah, dan tidak punya pikiran untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012," sambungnya.

Terakhir, Mafud menyimpulkan dua alasan mengapa koruptor tidak akan dibebaskan.

Pertama adalah jelas berdasarkan aturan yang berlaku, koruptor memiliki status yang berbeda dengan narapidana lainnya.

Kemudian alasan lainnya adalah pemerintah tidak melihat adanya urgensi koruptor harus dibebaskan karena alasan Covid-19.

"Jadi tidak ada sampai saat ini rencana memberi pembebasan bersyarat kepada napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba, tidak ada," kata Mahfud.

"Alasannya kalau pertama PPnya khsusus sudah ada bahwa itu berbeda dengan napi yang lain."

"Kedua, kalau tindak pidana korupsi itu sebenarnya tidak uyuk-uyukan (berdesak-desakan -red) juga sih, tempatnya mereka sudah luas, sudah bisa melakukan physical distancing, malah diisolasi di sana lebih bagus daripada diisolasi di rumah," pungkasnya.

KPK Tegas Protes Yasonna Bebaskan Koruptor, Nurul Ghufron Buka Fakta Kehidupan Koruptor di Lapas

KPK Tolak Corona Jadi Alasan Koruptor Bebas

Rencana Menteri Hukum, dan HAM Yasonna Laoly membebaskan ribuan napi, termasuk napi tindak pidana korupsi (tipikor) tengah menjadi sorotan masyarakat.

Yasonna menjadikan wabah Virus Corona (Covid-19) sebagai alasan kemanusiaan utnuk membebaskan para narapidana tipikor.

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengakui KPK tidak setuju apabila yang dibebaskan adalah narapidana tipikor.

Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/12/2017). Setya Novanto kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo (ASS). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

• Usulan Yasona Laoly soal Pembebasan Napi Koruptor Mulai Dibahas Istana

Dikutip dari YouTube kompastv, Sabtu (4/4/2020), awalnya Nurul menjelaskan bahwa KPK sepaham bahwa alasan Covid-19 memang dapat dipakai untuk membebaskan sejumlah narapidana.

"Kami memahami alasan adanya serangan terhadap keterancaman hak hidup yaitu adanya Virus Corona, itu kami pahami," kata Nurul.

"Karena itu, itu adalah wilayah Kemenkumham untuk melakukan langkah-langkah sosial untuk melakukan pencegahan terhadap penularan Corona di lapas," tambahnya.

Namun KPK telah mengingatkan agar pembebasan napi tetap melihat dari sisi keadilan, siapa napi yang harus diprioritaskan agar bisa dibebaskan, dan siapa yang tidak terlalu butuh kebebasan tersebut.

"Bukan kami sepakat, atau sepakat, sekali lagi itu adalah ranah Kemenkumham, KPK malah memberikan koridor," kata Nurul.

"Ketika akan melakukan pembebasan, jangan lupa koridornya adalah keadilan, dan tahapan pemidanaan, supaya memprioritaskan yang selesai tahapan pembinaannya," lanjutnya.

Nurul menjelaskan alasan Yasonna menggunakan Covid-19 untuk membebaskan koruptor dinilai tidak tepat.

Hal tersebut karena para napi koruptor memiliki keistimewaan tersendiri dibanding napi tindak pidana umum biasa.

Keistimewaan tersebut di antaranya adalah ruangan sel yang lebih baik dibanding napi tindak pidana umum, dan memiliki ruangan selnya sendiri, tidak berdesak-desakan.

"Selama ini alasan bahwa lapas itu penuh, faktanya yang penuh itu untuk tindak pidana umum, untuk tindak pidana korupsi, selama ini rata-rata napi koruptor itu mendapatkan prioritas-prioritas," ujar Nurul.

Nurul justru berharap apabila Yasonna memang ingin menekan penyebran Covid-19 di lapas, maka yang dibebaskan adalah tahanan yang saat ini berdesak-desakan, seperti napi tindak pidana umum, dan narkotika.

"Sementara untuk tindak pidana korupsi, kenyataannya adalah mereka dibina, ataupun menggunakan sel-sel yang khusus," ucapnya.

Kemudian, Nurul kembali menekankan bahwa pada kenyataannya para koruptor tidak berada di bawah ancaman Covid-19.

"Sehingga untuk tindak pidana korupsi, kami memperingatkan agar kemudian jangan didahulukan, korupsi itu dikemudiankan, karena mereka tentunya di lapas tidak sedang terancam atas Virus Corona," katanya.

• Daftar Nama Napi Koruptor Berpeluang Bebas karena Corona Versi ICW: Setya Novanto hingga OC Kaligis

Simak videonya mulai menit awal:

(TribunWow.com/Anung)