Virus Corona

Mahfud MD Tegas Tak Beri Remisi atau Bebaskan Koruptor karena Corona: Isolasi di Penjara Lebih Bagus

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD menjelaskan bahwa pemerintah tidak ada rencana untuk membebaskan koruptor karena wabah Virus Corona (Covid-19), Instagram@mohmahfudmdm, Minggu (5/4/2020).

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menjawab soal isu pembebasan narapidana tindak koruptor akibat Virus Corona.

Dilansir TribunWow.com dari Channel YouTube Kompas TV pada Sabtu (4/4/2020), Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tak akan akan membebaskan koruptor akibat Virus Corona yang melanda.

Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan tetap berpegang pada peraturan pemerintah yang dibuat.

Sinar Matahari Paling Baik untuk Berjemur demi Terhindar dari Virus Corona

"Agar clear ya sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP (Peraturan Pemerintah) 99 tahun 2012."

"Sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi," tegas Mahfud MD.

Selain, koruptor pemerintah juga tak akan memberikan keringanan pada pelaku tindak terorisme dan bandar narkoba.

"Juga tidak ada terhadap teroris, juga tidak ada terhadap bandar narkoba," lanjutnya.

Meski demikian, pemerintah memutuskan untuk memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada narapidana selain tiga kasus di atas.

"Pekan lalu memang ada keputusan memberi remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana dalam tindak pidana umum," ucap Mahfud MD.

Viral Keluarga Pasien Meninggal PDP Virus Corona Ngamuk, Sempat Nekat akan Bawa Jenazah Pulang

Terkait adanya isu narapidana koruptor akan diberi keringanan, Mahfud MD menilai mungkin terjadi akibat adanya aspirasi dari masyarakat untuk memberikan remisi pada meraka.

Lalu, aspirasi itu sempat disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

"Bahwa itu tersebar di luar, itu mungkin ada aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Menkumham, kemudian Menkumham menginformasikan bahwa ada permintaan masyarakat sebagian masyarakat untuk itu," ujarnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menerapkan PP nomor 99 tahun 2015.

Tapi pemerintah sendiri sampai sekarang tetap berpegang pada sikap pemerintah Presiden Republik Indonesia tahun 2015

"Pada tahun 2015 presiden sudah menyatakan tidak akan mengubah dan tidak punya pikiran untuk merevisi PP nomor 99 tahun 2015."

"Jadi tidak ada sampai hari ini itu rencana memberi pembebasan bersyarat kepada Napi koruptor, Napi terorisme, dan Napi Bandar Narkoba," tegasnya.

Polemik Pembebasan Narapidana, Yasonna Laoly: Hanya Orang Tumpul Rasa Kemanusiaan yang Tidak Terima

Selain karena tiga kasus itu berbeda dengan kasus umum lainnya, Mahfud MD juga menilai penjara koruptor juga sudah cocok untuk diterapkannya physycal distancing.

"Tidak ada, karena alasannya apa? Alasannya kalau pertama PP-nya itu khusus sudah ada bahwa itu berbeda dengan Napi yang lain."

"Lalu, yang kedua kalau tindakan korupsi itu sebenarnya tidak uyuk-uyukan (padat) juga sih, tempatnya mereka sudah luas, sudah bisa melakukan physical distancing," katanya.

Bahkan, ia menyebut isolasi di penjara jauh lebih baik dari pada di rumah.

"Malah diisolasi lebih bagus dari pada diisolasi di rumah," sambung Mantan Menteri Pertahanan ini.

Lihat videonya mulai menit ke 0:50:

Pemerintah Bebaskan 30 Ribu Napi

Pemerintah bebaskan lebih dari 30.000 narapidana (napi) dan anak demi mencegah penyebaran Virus Corona di dalam penjara.

Diketahui sejak Rabu (1/4/2020), sejumlah 13.430 narapidana telah dibebaskan dari sejumlah rumah tahanan (rutan).

Sebanyak 9.091 orang keluar melalui program asimilasi, sedangkan 4.339 lainnya melalui program integrasi.

• Cegah Virus Corona, Yasonna Laoly Sebut 5.556 Napi Sudah Dilepaskan, Target 35.000 dalam Sepekan

Seperti yang dikutip oleh TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (2/4/2020), Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM Nugroho membenarkan hal tersebut dalam sebuah konferensi pers pada Rabu sore.

"Mulai dari tadi pagi hingga sore ini tercatat sudah 13.430 seluruh Indonesia yang keluar," ujar Nugroho.

Ia mengungkapkan bahwa target yang ditetapka adalah sebanyak 30.000 orang tahanan akan dapat keluar dari penjara maksimal dalam 7 hari ke depan.

"Pesan daripada pimpinan, dari Pak Menteri itu ya bahwa sedapat-dapatnya dalam 7 hari bisa dilaksanakan, jadi nanti kurang lebih hari ketujuh teman-teman bisa melihat perkembangan lebih lanjut," kata Nugroho.

Sementara itu, dilansir KompasTV, Kamis (2/4/2020), total tahanan yang telah dibebaskan dari Rutan Cipinang, Jakarta telah mencapai ratusan orang.

"Dikeluarkan warga binaan sebanyak 343 warga binaan, untuk asimilasi di rumah ataupun integrasi di rumah," terang Kepala Rutan Cipinang, Muhammad Ulin Nuha.

• Cegah Corona, 30 Ribu Napi Dibebaskan Termasuk Koruptor dan Bandar Narkoba Yasonna Laoly: Ada Syarat

"Asimilasi itu ketentuannya setengah dari masa pidana, kemudian untuk integrasi ketentuannya adalah 2/3 dari masa pidana," imbuhnya.

Narapidana yang mendapatkan asimilasi dan integrasi dikenakan wajib lapor dan dilarang bepergian ke luar kota.

Disisi lain, sejumlah narapidana juga telah mendapat pembebasan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta.\

Dilaporkan, sebanyak 67 warga binaan telah dibebaskan, 16 narapidana dibebaskan pada Rabu (1/4/2020), sementara 51 orang lainnya dibebaskan pada Kamis (2/4/2020).

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

Pembebasan para narapidana tersebut telah diatur oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly.

Dalam tayangan Youtube tvOneNews, Kamis (2/4/2020), kebijakan tersebut tidak serta merta dilaksanakan, namun harus melalui sejumlah syarat yang perlu dipenuhi.

Dikatakan bahwa warga binaan tersebut harus sudah menjalankan 2/3 masa tahanan. Untuk para napi yang dihukum karena kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun, akan mendapatkan asimilasi.

"Pertama narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun, karena kalau sudah 10 tahun ke atas itu bandar narkoba besar, kami tidak memberikan peluang itu," ujar Yassona.

"Karena di 10 masih ada tindak kurir ada missheat juga karena kesalahan penggunaan pasal dan lain-lain," imbuhnya.

"Narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya akan kita berikan asimilasi di rumah."

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly dalam tayangan Youtube tvOneNews, Kamis (2/4/2020). (Youtube/tvOneNews)

Yasonna menjelaskan bahwa terdapat 300 napi berusia diatas 60 tahun yang telah dipulangkan serta 1.457 narapidan yang menderita sakit kronis.

Massa pidana diperkirakan sekitar 15.482 per hari, mungkin nanti bertambah jumlahnya," jelasnya.

"Narapidana tidak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas yang telah menjalani pidana 2/3 masa pidana sebanyak 300 orang."

"Kemudian narapidana tindak pidana khusus dengan kondisi sakit kronis dan dinyatakan oleh dokter rumah sakit pemerintah yang telah menjalani 2/3 pidana sebanyak 1457."

Tidak hanya napi dari Indonesia, Yasonna juga memperlakukan hal yang sama kepada napi asing.

"Dan narapidana asing, ada 53 orang," pungkasnya.

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke-01:09:

(TribunWow.com/Mariah Gipty/Via/Elfan)

Baca Juga Mahfud MD Tegas Tak Beri Remisi atau Bebaskan Koruptor karena Corona: Isolasi di Penjara Lebih Bagus