Nurul menekankan bahwa KPK mengerti kebijakan pembebasan narapidana demi alasan kemanusiaan.
Tetapi hal yang diinginkan oleh KPK adalah adanya pembebasan kepada narapidana yang betul-betul butuh untuk dibebaskan.
"Sekali lagi kami tegaskan bahwa prinsipnya KPK memahami adanya keterancaman bagi hak hidup termasuk bagi napi, tapi napi-napi yang dimaksud adalah napi yang over kapasitas dalam pembinaannya di lapas," ujar Nurul.
Nurul mengatakan koruptor sama sekali tidak berada di bawah ancaman Covid-19, atas dasar tersebut KPK menginginkan agar Kemenkumham tidak membebaskan koruptor.
"Karena itu kami berharap kepada Kemenkumham, program untuk membebaskan napi karena alasan keterancaman dari Virus Corona ini tidak masuk kepada koruptor-koruptor yang sedang dibina," terang Nurul.
• Daftar Nama Napi Koruptor Berpeluang Bebas karena Corona Versi ICW: Setya Novanto hingga OC Kaligis
Simak videonya mulai menit ke-5.30:
Alasan Yasonna Ingin Bebaskan Koruptor
Sekitar 30 ribu narapidana dibebaskan untuk mencegah penyebaran Virus Corona di lingkungan lapas.
Kebijakan tersebut juga berlaku untuk napi kasus korupsi dan narkoba.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly yang dikutip dari tayangan Youtube tvOneNews, Kamis (2/4/2020).
• Jenazah Virus Corona di Banyumas Dapat Penolakan, 4 Kali Pindah Tempat, Bupati: Bukan Salah Mereka
Dilansir TribunWow.com, dalam kebijakannya tersebut, Yasonna Laoly memberikan beberapa persyaratan.
Para napi harus setidaknya sudah menjalankan 2/3 masa tahanan.
Hal itu tidak berlaku untuk para gembong narkoba yang mempunyai masa pidana 10 tahun ke atas.
Sedangkan untuk napi narkotika yang mempunyai masa pidana antara 5-10 tahun mendapatkan asimilasi.
Namun tetap dengan syarat yaitu sudah menjalani 2/3 masa tahanan.