TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD memberikan tanggapan terkait isu pembebasan narapidana tindak koruptor ataupun narkoba.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Menteri Hukum, dan HAM Yasonna Laoly telah mewacanakan akan membebaskan 30 ribu napi, termasuk di antaranya adalah napi koruptor.
Hal itu dilakukan dengan alasan untuk pencegahan penyebaran Virus Corona yang terjadi di lapas.
• Media Vietnam Laporkan Nol Kasus Baru Virus Corona setelah Sebelumnya 22 Hari Terus Bertambah
Namun isu pembebasan atau memberikan remisi kepada tindak pidana korupsi tersebut langsung menjadi perbincangan publik.
Banyak pihak yang tidak setuju dengan wacana pemberian remisi kepada para koruptor.
Sedangkan untuk napi lainnya masih bisa diterima, meski tetap dengan syarat yang telah diberikan.
Mahfud MD kemudian meluruskan pernyataan dari Yasonna Laoly.
Dilansir TribunWow.com dari tayangan Youtube tvOneNews, Minggu (5/4/2020), Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak merencanakan untuk mengubah atau merevisi Peraturan Pemerintah (PP).
Dengan begitu, Mahfud MD memastikan tidak akan ada remisi untuk napi tindak pidana korupsi.
Selain napi korupsi, para tindak pidana kasus teroris dan narkoba juga tidak akan mendapatkan remisi.
"Agar clear ya sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP (Peraturan Pemerintah) 99 tahun 2012," jelasnya.
"Sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi," tegas Mahfud MD.
"Juga tidak ada terhadap teroris, juga tidak ada terhadap bandar narkoba," imbuhnya.
• Banyak Kritik untuk Pemerintah soal Penanganan Virus Corona, Luhut: Jangan Digunakan Berpolitik
Mahfud MD kemudian mencoba meluruskan tentang pernyataan yang sempat disampaikan oleh Yasonna Laoly.
Dirinya membenarkan bahwa pemerintah akan memberikan remisi berupa pembebasan bersyarat kepada narapidana selain tiga kasus tersebut.
Sedangkan untuk isu memberikan keringanan kepada narapidana korupsi dinilai Mahfud terjadi akibat adanya aspirasi dari masyarakat.
Aspirasi tersebutlah yang kemudian disampaikan oleh Yasonna Laoly.
"Pekan lalu memang ada keputusan memberi remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana dalam tindak pidana umum," ucap Mahfud MD.
"Bahwa itu tersebar di luar, itu mungkin ada aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Menkumham, kemudian Menkumham menginformasikan bahwa ada permintaan masyarakat sebagian masyarakat untuk itu," jelasnya.
• Respons Susi Pudjiastuti soal Pernyataan Luhut yang Menyebut Virus Corona Tak Tahan Cuaca Indonesia
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menerapkan PP nomor 99 tahun 2015.
Pemerintah sendiri sampai sekarang juga tetap berpegang pada sikap pemerintah Presiden Republik Indonesia tahun 2015
"Pada tahun 2015 presiden sudah menyatakan tidak akan mengubah dan tidak punya pikiran untuk merevisi PP nomor 99 tahun 2015."
"Jadi tidak ada sampai hari ini itu rencana memberi pembebasan bersyarat kepada Napi koruptor, Napi terorisme, dan Napi Bandar Narkoba," tegasnya.
Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan tidak ada alasan untuk memberikan keringanan kepada tiga kasus tersebut, khususnya para koruptor di tengah pandemi Covid-19.
Dirinya menilai penjara yang disediakan untuk koruptor juga sudah cocok untuk diterapkannya physycal distancing.
Berbeda halnya dengan napi tindak pidana umum yang mayoritas menghuni lapas secara penuh atau berdesak-desakan.
Bahkan, ia menyebut isolasi di penjara jauh lebih baik dari pada di rumah.
"Tidak ada, karena alasannya apa? Alasannya kalau pertama PP-nya itu khusus sudah ada bahwa itu berbeda dengan Napi yang lain," ungkap Mahfud MD.
"Lalu, yang kedua kalau tindakan korupsi itu sebenarnya tidak uyuk-uyukan (padat) juga sih, tempatnya mereka sudah luas, sudah bisa melakukan physical distancing."
"Malah diisolasi lebih bagus dari pada diisolasi di rumah," sambung Mantan Menteri Pertahanan ini," tutupnya.
Simak videonya mulai menit awal
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)