Hal itu disampaikan Fadli Zon dalam acara 'DUA SISI' tvOne, Kamis (2/4/2020).
"Jadi kalau saya lihat memang desakan dari pemerintah daerah, termasuk DKI yang merupakan episentrum," ucap Fadli.
Ia pun menyinggung keinginan Anies Baswedan untuk melakukan karantina wilayah DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran Virus Corona.
Namun, menurutnya yang terjadi kini justru ketengangan pemerintah pusat dan daerah akibat kebijakan yang berbeda.
"Kan sebetulnya kesan itu adalah ada keinginan untuk melakukan karantina wilayah supaya penyebaran ini bisa dikurangi, dihambat, bahkan tidak ke daerah-daerah," kata Fadli.
"Tetapi kita melihat ada semacam ketegangan antara daerah dengan pusat ini."
Terkait hal itu, Fadli lantas membahas kebijakan Luhut Binsar yang membatalkan keinginan Anies Baswedan untuk melarang Bus AKAP masuk ke wilayah DKI Jakarta.
• Begini Cara Dapat Token Listrik Gratis dari PLN untuk yang Terdampak Corona, Bisa Klaim via WhatsApp
Menurut Fadli, pemerintah pusat justru menolak kebijakan bagus dari daerah untuk mempercepat penanganan Virus Corona.
"Misalnya Jakarta, kemarin gubernur DKI melarang bus antar kota antar provinsi tapi kemudian dianulir oleh Menko Kemaritiman dan Investasi," ungkapnya.
"Jadi banyak sekali kebijakan-kebijakan bagus, bahkan inisiatif awal itu apa yang disebutkan di dalam PSBB sebetulnya sudah dilakukan oleh daerah."
Melanjutkan penjelasannya, Fadli pun menyoroti soal kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Faldi menilai, PSBB justru sudah dilakukan pemerintah daerah sebelum ditetapkan oleh sang presiden.
"Misalnya soal kerja dari rumah, soal libur sekolah, soal WNA juga banyak sebenarnya resistensi dari daerah," ucapnya.
"Jadi sebetulnya PSBB itu terlambat, udah dilakukan 2-3 minggu yang lalu sebetulnya oleh daerah."
Karena itu, menurutnya untuk menangani wabah Virus Corona pemerintah pusat lebih tepat menerapkan karantina wilayah dibandingkan dengan PSBB.
"Jadi justru karantina wilayah lebih tepat dengan catatan itu, salah satu pasal dalam undang-undang juga menyebutkan ada kewajiban negara terhadap mereka yang terdampak," pungkasnya. (TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)
Baca juga artikel ini di Tribunnews.com dengan judul Soal Isu Keretakan Hubungannya dengan Anies Baswedan, Luhut Pandjaitan: Dibikin Seolah-olah Ramai