Virus Corona

Sekjen MUI Anwar Abbas Sebut Mudik saat Pandemi Virus Corona Hukumnya Haram, Begini Penjelasannya

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jendral (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas angkat bicara terkait polemik mudik.

 Jokowi Minta Imbauan Tak Mudik Dilakukan Lebih Tegas

Pada kesempatan yang sama,  Jokowi juga mengatakan bahwa imbauan pada warga untuk tidak mudik dilakukan secara lebih tegas.

• Hotman Paris Tanya Dokter soal Corona, Apakah Penderita Covid-19 Bisa Sembuh Tanpa Bantuan Dokter?

"Demi keselamatan bersama saya juga meminta dilakukan langkah-langkah yang lebih tegas untuk mencegah terjadinya pergerakan ke daerah," ujar Jokowi dikutip dari channel YouTube Sekretariat Presiden.

Lalu, ia menyinggung soal adanya beberapa pertanyaan dari para gubernur yang sudah mengimbau agar para perantau tidak pulang ke daerah asalnya masing-masing.

Menurut Jokowi, imbauan itu tidak cukup.

"Saya melihat sudah ada imbauan dari tokoh-tokoh dan gubernur-gubernur pada perantau di Jabodetabek untuk tidak mudik."

"Dan ini saya minta untuk diteruskan dan digencarkan lagi tetapi menurut saya imbauan-imbauan itu juga belum cukup," tegas Jokowi.

Menurutnya perlu ada tindakan yang lebih tegas agar para perantau tidak pulang.

"Perlu langkah-langkah yang lebih tegas untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 ini," sambungnya.

• Pembangunan Ibu Kota Baru Tetap Jalan di Tengah Virus Corona, Said Didu: Luhut Hanya Pikirkan Legacy

Lalu Mantan Wali Kota Solo ini menyinggung bahwa arus mudik kini terjadi lebih awal bukan karena budaya melainkan faktor ekonomi.

Banyak perantau yang tak memiliki penghasilan lagi di daerah Jabodetabek karena adanya kebijakan social distancing.

"Saya melihat arus mudik dipercepat bukan karena faktor budaya, karena memang terpaksa yang ada di lapangan banyak pekerja informal yang terpaksa pulang kampung karena penghasilannya menurun sangat drastis bahkan hilang, tidak ada pendapatan sama sekali, akibat diterapkannya kebijakan tanggap darurat, yaitu kerja di rumah, sekolah dari rumah, ibadah di rumah," jelas Jokowi.

Akibatnya, Jokowi meminta bawahannya segera mengurus Jaring Pengaman Sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar pekerja informal.

"Maka dari itu program percepatan program social safety net, jaring pengaman sosial yang memberikan perlindungan di sektor informal dan para pekerja harian maupun program insentif ekonomi bagi usaha mikro, usaha kecil segera dilaksanakan di lapangan."

"Sehingga para pekerja informal, buruh harian, asongan, semuanya bisa memenuhu kebutuhan dasar sehari-hari," tegas dia.

• Soal Wacana Karantina Wilayah karena Corona, Ngabalin Bahas Kewajiban Penuhi Kebutuhan Warga Miskin

Lihat videonya mulai menit ke-2:36:

(TribunWow.com/Mariah Gipty)