TRIBUNWOW.COM - Penolakan jenazah pasien Virus Corona (Covid-19) terjadi di berbagai tempat di Indonesia.
Ketakutan, dan kekhawatiran ikut tertular Covid-19 menjadi asalan masyarakat setempat menolak jenazah.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan edukasi lewat akun Instagram miliknya, @ganjar_pranowo, Jumat (3/4/2020).
• Banyak Penolakan terhadap Pasien Covid-19, Ganjar Pranowo Ajak Masyarakat untuk Ubah Pola Pikir
Ia mengunggah sebuah video yang berisi diskusi dengan dua narasumber terkait jenazah pasien Covid-19.
Dua narasumber tersebut adalah Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah Dr. KH. Fadlolan Musyaffa, dan Ahli Forensik RSUP Dr. Kariadi Semarang, dr. RP Uva Utomo.
Pertama Ganjar bertanya kepada Kyai Fadlolan soal hukum umat muslim mengurus jenazah pasien Covid-19.
"Hukumnya itu gimana Pak Kyai, bukannya kalau menguburkan mayat itu sebuah tindakan yang harus dipercepat?," tanya Ganjar.
Kyai Fadlolan menjawab, umat muslim memiliki kewajiban baik kepada jenazah non muslim, maupun jenazah muslim.
Untuk jenazah non muslim, umat muslim memiliki kewajiban untuk mengangkat jenazah tersebut, dan menguburkannya.
"Kalau muslim kepada muslim itu ada lima, yang pertama wajib memandikan, mengkafani, menyolati, mengangkat jenazah, kelima adalah menguburkan, itu hukumnya fardu kifayah," sambung Kyai Fadlolan.
Fadlolan menambahkan kewajiban tersebut harus dipenuhi oleh umat muslim.
"Kalau ditolak, dosa semuanya, sehingga kita harus arif bijaksana," katanya.
"Yang punya kewajiban bukan mayatnya, mayat tidak pernah punya kewajiban, yang punya kewajiban yang hidup, yang dosa adalah yang hidup."
Kemudian, Kyai Fadlolan mengatakan bahwa menolak sebuah jenazah untuk dikebumikan juga merupakan tindakan yang berdosa.
"Menolak juga dosa hukumnya, Pak Ganjar," tegas Kyai Fadlolan.
• Ragam Aksi Gubernur Bantu Masyarakat Hadapi Corona, Mulai Anies Baswedan, Ridwan Kamil hingga Ganjar