Sementara untuk pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) yang bersumber dari rumah tangga berpedoman pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 2 Tahun 2020, tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19). (Kompas.com/Tria Sutrisna)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Supaya Virus Corona Tak Menyebar, Begini Cara Membuang Sampah Masker Bekas Pakai"