TRIBUNWOW.COM - Demi upaya pencegahan Virus Corona, pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan.
Termasuk kebijakan pelarangan Warga Negara Asing masuk ke atau transit di Indonesia.
Kebijakan itu langsung direspons pihak yang berkepentingan (stakeholder), dalam hal ini pihak bandara.
PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta menjelaskan pihaknya akan menolak seluruh penumpang WNA rute Internasional yang memasuki atau transit di Bandara Soekarno-Hatta.
Larangan ini dilakukan menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
• Bangun Rumah Sakit Darurat Covid-19 di Pulau Galang, PT Wijaya Karya Gunakan Teknologi Modular
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta, Anas Maruf menjelaskan mengenai mekanisme mengenai kebijakan ini.
Menurutnya garda terdepan dalam menerapkan kebijakan tersebut yakni jajaran Karantina dan Imigrasi.
"Kami lakukan screnning kepada para WNA yang datang ini," ujar Anas kepada Warta Kota, Kamis (2/4/2020).
Terdapat pengecualian untuk WNA yang diizinkan masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Di antaranya Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap.
Kemudian Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas.
"Ada enam poin pengecualian itu. Tapi dari situ kami juga meminta sejumlah persyaratan lainnya," ucapnya.
Anas menyebut pihaknya akan mengecek dokumen kesehatan milik WNA ini.
Cek kesehatan fisik juga dilakukan.
"Kalau tidak memenuhi persyarayan itu ya terpaksa kami tidak berikan rekomendasi untuk masuk ke sini," kata Anas.
Begitu pula dengan para WNA yang sudah terlanjur mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.
• Nasib Kapolsek Kembangan yang Nekat Gelar Pesta Pernikahan Mewah di Hotel Mulia saat Pandemi Corona
Jika tidak memenuhi enam poin pengecualian dan persyaratan, pemerintah akan bertindak tegas.
"Terpaksa bagi mereka yang terlanjur ke sini mau pun transit, akan dilakukan deportasi ke negara asalnya," ungkapnya.
Keputusan Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta arus masuk warga negara asing atau WNA ke Indonesia dievaluasi di tengah wabah Covid-19.
Hal ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membuka rapat terbatas mengenai penanganan arus masuk WNI dan pembatasan perlintasan WNA. Rapat terbatas ini diselenggarakan di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).
"Mengenai perlintasan WNA saya minta kebijakan yang mengatur perlintasan WNA ke Indonesia dievaluasi secara reguler, secara berkala, untuk antisipasi pergerakan Covid-19 dari berbagai negara yang ada di dunia," ujar Jokowi dalam konferensi video, Selasa (31/3/2020).
Ia mengatakan, saat ini negara-negara lain seperti China, Korea Selatan, dan Singapura menghadapi wabah Covid-19 gelombang kedua.
Mereka kini mengeluhkan banyaknya pasien positif Covid-19 dari luar negeri.
Jokowi mengatakan, kasus positif Covid-19 dari WNA kecenderungan dialami negara-negara yang telah mampu mengurangi jumlah pasien positif virus corona di negara mereka.
“RRT, Korsel, dan Singapura saat ini banyak menghadapi imported cases, kasus-kasus yang dibawa dari luar negeri,” ucapnya.
Penjelasan Menlu Retno Marsudi
Indonesia akan meberlakukan peraturan baru mengenai masalah lalu lintas kunjungan dan transit warga negara asing (WNA) ke wilayah Indonesia.
Menteri luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan menghentikan semua kunjungan dan transit WNA ke wilayah Indonesia untuk sementara.
“Presiden memutuskan bahwa kebijakan yang ada selama ini perlu diperkuat dan telah diputuskan bahwa semua kunjungan dan transit WNA ke wilayah Indonesia untuk sementara akan dihentikan,” ujar Menlu dalam siaran pers Televisi, Selasa (31/3/2020).
Larangan ini tidak berlaku untuk pemegang kartu KITAS/KITAP, pemegang izin diplomatik, serta pemegang izin tinggal dinas.
Akan tetapi secara umum kunjungan dan transit WNA ke Indonesia sementara waktu akan dihentikan.
Kebijakan ini secara detil selanjutnya akan dimasukkan lewat peraturan menteri hukum dan HAM (Permenkumham) yang baru.
“Detil dari kebijakan ini akan disampaikan pada kesempatan yang terpisah dan kebijkan baru ini akan dituangkan kedalam Permenkumham baru,” ujar Menlu. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Antisipasi Virus Corona, Begini Mekanisme Larangan Kedatangan WNA di Bandara Soekarno-Hatta