Cerita Selebriti

Fakta Dipo Latief Nikahi hingga Ceraikan Nikita Mirzani, Terima Apa Adanya sampai Tak Tahan Sikapnya

Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nikita Mirzani dan Dipo Latief. Selebriti sensasional Nikita Mirzani kini tengah menjadi terdakwa atas dugaan kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.

Menurut Dipo, ia telah mengetahui perilaku Nikita yang dinilainya buruk sebelum menikah siri.

Informasi itu, lanjutnya, Dipo dapatkan dari teman-teman Nikita dan pemberitaan di media massa.

Namun demikian, Dipo meneguhkan hati untuk mempersunting Nikta.

Tujuannya, untuk memperbaiki perilaku Nikita.

"Kalau memang betul-betul ingin mengubah, bina hubungan rumah tangga, terus kemudian semuanya melupakan latar belakang sebelumnya," ucapnya.

Dengar Curhat Ojol di Saat Marak Virus Corona, Nikita Mirzani sampai Terisak: Retak Lagi Hati Aku

3. Cerai karena perilaku

Nikita tak kunjung berubah Uus mengatakan alasan kliennya menceraikan Nikita lantaran sudah tidak kuat dengan perilaku yang dinilainya tidak baik.

Sebab, kata Uus, Dipo menginginkan bahtera rumah tangga yang sejahtera dan baik.

"Informasi ke saya seperti itu (tidak kuat dengan perilaku Nikita). Dia bilang yang namanya berumah tangga kan agar tercipta keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah," kata Uus.

Apalagi, Nikita sudah menjalani terapi agar perilaku yang tidak diinginkan bisa terulang kembali.

Sampai-sampai, kejadian dugaan penganiayaan yang dilakukan Nikita itu terjadi dan berujung ke ranah meja hijau.

Maka dari itu semua, Dipo menjatuhkan talak kepada Nikita melalui pesan suara WhatsApp atau voice note.

"Saya tidak tahan dengan perilaku Nikita Mirzani, akhirnya saya laporkan ke Polres Jakarta Selatan pada 5 Juli 2018 lalu. Dan saya ceraikan Niki melalui voice note," ungkap Dipo seperti dikutip Kompas.com dalam keterangan resminya, Rabu (1/4/2020).

4. Isbat cerai naik kasasi Mahkamah Agung

Rupanya Dipo telah mengajukan kasasi atas kasus cerainya ke Mahakamah Agung lantaran masih keberatan dengan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Agama.

Halaman
123