TRIBUNWOW.COM - Seorang wanita berinisial AR (26) ditetapkan sebagai tersangka seusai menabrak seorang pejalan kaki di kawasan Perumahan Lippo Karawaci, Tangerang, Banten.
Hal ini diungkapkan oleh Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota Ipda Heri seperti dikutip dari TribunJakarta.com, Senin (30/3/2020).
Penetapan tersebut dilakukan seusai dilakukan pendalaman oleh penyidik.
"Sudah jadi tersangka dan sudah diamankan di Polres (Polres Metro Tangerang Kota)," ucap Heri.
• Aiptu Edi Mujais yang Gendong Pengeras Suara saat Sosialisasi Covid-19 Meninggal karena Kecelakaan
Saat pemeriksaan, AR dapat menunjukan semua surat-surat berkendaraannya seperti STNK, BPKB, dan SIM.
Heri juga membantah kabar terkait minuman keras yang ditemukan di dalam mobil AR berjenis Brio hitam tersebut seperti narasi yang beredar di WhatsApp.
"Surat-surat lengkap dan tidak ditemukan minuman keras di dalam mobilnya," kata Heri.
Dari pengakuan tersangka, ia dalam keadaan sadar saat berkendara dan sendirian di dalam mobil.
Namun, AR mengakui lalai karena dirinya kala itu tengah menulis pesan ke temannya sambil berkendara sebelum menabrak korban yang sedang berjalan kaki.
"Menurut pengakuannya, karena lagi chatting-an sama temen sehingga tidak konsentrasi dan kurangan pandangan ke depan," jelas Heri.
Akibat perbuatannya, AR dijerat Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, tentang kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Tersangka disebut oleh Heri terancam kurungan penjara paling lama enam tahun.
"Dengan ancaman paling lama enam tahun penjara," sambung Heri.
Untuk diketahui, sebuah kecelakaan maut terjadi di Perumahan Lippo Karawaci, Tangerang.
Mobil yang dikendarai AR menabrak seorang pria yang sedang berjalan-jalan bersama anjing peliharaannya.