Virus Corona

Tito Karnavian Kupas Maksud Lockdown dan Karantina terkait Wabah Corona: Ada 4 Jenis Pembatasan

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan maksud lockdown, dan karantina, Senin (30/3/2020)

TRIBUNWOW.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan maksud dari istilah lockdown yang belakangan ini digunakan terkait solusi penanganan wabah Virus Corona (Covid-19).

Tito menjelaskan bahwa Indonesia tidak mengenal adanya lockdown.

Berdasarkan konstitusi yang berlaku, Indonesia mengaplikasikan karantina untuk menangani penyakit wabah seperti Covid-19.

Pemerintah Desa Gunungwuled, Kecamatan Rembang, Purbalingga, Jawa Tengah menerapkan local lockdown untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19), Sabtu (28/3/2020). (KOMPAS.COM/Dok. Pemdes Gunungwuled)

Jokowi Tegaskan Pembatasan Sosial Skala Besar: Karantina Wilayah Bukan Kewenangan Pemerintah Daerah

Dikutip dari YouTube Kompastv, Senin (30/3/2020), awalnya Tito menerangkan soal istilah lockdown.

Ia mengatakan bahwa istilah tersebut digunakan untuk menyebut sebuah langkah isolasi total yang dilakukan terhadap sebuah kota.

Kemudian Tito baru menjelaskan bahwa kebijakan lockdown tidak terdapat dalam konstitusi Indonesia.

Mantan Kapolri itu meluruskan, bahwa yang ada di Indonesia adalah langkah karantina.

"Undang-undang kita mengenal istilah karantina," kata Tito.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, terdapat empat jenis karantina yang berlaku di Indonesia.

"Ada empat jenis pembatasan ketika terjadi pandemi, mulai dari karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina wilayah, dan pembatasan sosial berskala besar," papar Tito.

Tito kemudian berfokus soal karantina wilayah yang menjadi wewenang Menteri Kesehatan.

"Khusus karantina wilayah ini diatur dalam undang-undang tersebut merupakan kewenangan dari kementerian, dan menteri," katanya.

Ia lanjut berpesan agar pelaksanaan pembatasan wilayah dikomunikasikan terlebih dahulu dengan Kepala Gugus Tugas percepatan Penanganan Covid-19.

"Untuk itu jika ada pembatasan-pembatasan, yang itu berasosiasi dengan isolasi, tolong dikomunikasikan, dan diusulkan dengan kepala gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, dan nanti di situ akan dilakukan evaluasi lintas menteri, untuk kemudian diputuskan seperti apa pembatasannya," papar Tito.

Tito juga berpesan bahwa pembatasan wilayah harus memerhatikan keparahan wabah, dan aspek yang akan terdampak.

Tanggapi Kabar Keinginan Prabowo untuk Lockdown, Said Didu: Sudah Mulai Muncul Akal Sehat

"Pembatasan-pembatasan ini juga harus mempertimbangkan beberapa hal, mulai dari masalah tingkat epidemologinya, penyebarannya separah apa, tingkat bahayanya, kemudian efektivitasnya, apakah efektif atau tidak," ujar Tito.

"Berikutnya lagi adalah kepastian sumber daya, dan juga teknis prosedur bagaimana untuk melakukan pembatasan tersebut, dan tentunya juga mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial budaya, dan keamanan," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, hingga Senin (30/3/2020), terhitung sudah ada 1.414 kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Juru bicara pemerintah penanganan Covid-19, Achmad Yurianto menyampaikan korban meninggal telah mencapai angka 122 orang.

Sedangkan 75 pasien telah dinyatakan sembuh.

Lihat videonya mulai menit awal:

Bogor Desak Jakarta Lakukan Lockdown

Bupati Bogor Ade Yasin, dan Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim sepakat untuk mendesak agar Jakarta segera melakukan lockdown wilayah.

Mereka mengatakan apabila Jakarta tidak segera melakukan lockdown, maka penanganan Virus Corona (Covid-19) tidak akan bisa maksimal.

Jakarta sebagai pusat penyebaran Covid-19, menurut Ade, dan Dedie harus segera berinisiatif menutup wilayahnya terlebih dahulu.

Dikutip dari YouTube metrotvnews, Minggu (29/3/2020), Ade mengatakan apabila Jakarta telah mulai melakukan lockdown, maka Bogor pasti akan mengikuti langkah ibu kota.

"Justru epicentrumnya kan ada di Jakarta, jadi ketika Jakarta duluan di-lockdown, kami mungkin menyesuaikan nantinya," kata Ade.

Ia menambahkan, apabila Jakarta tidak memulai, upaya Bogor dalam menekan penyebaran Covid-19 tidak akan bisa maksimal.

"Tapi kalau kami harus lockdown duluan, sementara Jakarta tidak, orang akan terus berbondong-bondong ke sana," ujar Ade.

"Kita dorong dulu epicentrumnya untuk melakukan lockdown, setelah itu baru kita berpikir, dan mengatur strategi untuk melakukan hal yang sama, walaupun mungkin tidak seperti Jakarta."

"Tapi minimal kita menjaga pintu-pintu masuk yang mempunyai potensi yang besar untuk wabah ini masuk ke Kabupaten Bogor, maupun ke Kota Bogor," lanjutnya.

Satu suara dengan Bupati Bogor, Wakil Wali Kota Bogor Dedie pun menginginkan Jakarta agar cepat memberlakukan status lockdown.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim (kiri), dan Bupati Bogor Ade Yasin (kanan), sepakat mendesak Jakarta segera berlakukan lockdown untuk tekan penyebaran Covid-19, Minggu (29/3/2020) (youtube metrotvnews)

"Tidak ada artinya kalau kemudian DKI tidak melakukan pembatasan-pembatasan yang dibutuhkan, kemudian Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor melakukan lockdown," kata Dedie.

"Kita sepakat epicentrumnya dulu diberesin, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor akan menyesuaikan."

Dedie menjelaskan keputusan lockdown juga harus diambil berdasarkan beberapa pertimbangan seperti logistik, dan distribusi bahan baku kepada masyarakat.

"Jadi artinya semua langkah ini harus satu berpadu semuanya, harus betul-betul kita koordinasikan dengan baik, karena ada beberapa hal yang harus kita pertimbangkan," tandasnya.

Rekayasa Lalu Lintas Karantina Wilayah

Bersiap melakukan lockdown di Bogor, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan ia telah mempersiapkan rencana rekayasa lalu lintas karantina wilayah yang mulai diberlakukan pada Senin (30/3/2020).

Sembari melakukan rencana tesebut, Dedie juga terus mengimbau kepada seluruh warga Bogor agar tetap melakukan physical distancing.

• Kota Tegal Berlakukan Lockdown Mulai Hari Ini, Sejumlah Akses Masuk Utama Ditutup dengan Beton

Keputusan lockdown Bogor akan diambil setelah Jakarta mulai memberlakukannya terlebih dahulu.

"Saya harap warga jangan panik. Pemkot sudah menyiapkan segala keperluan, termasuk pasokan untuk kebutuhan logistik dan yang lain," ucap Dedie, dikutip dari Kompas.com, Senin (30/3/2020).

Dedie menjelaskan ada dua skema rekaya lalu lintas yang telah dipersiapkan untuk situasi karantina wilayah.

Pertama adalah karantina wilayah terbatas di pusat kota.

Pada skema yang pertama, penyekatan arus lalu lintas dilakukan pada lima simpang yang menuju arah pusat kota, yaitu simpang Baranangsiang, simpang Empang, simpang Jembatan Merah, simpang Air Mancur, dan simpang Pangrango.

Sedangkan skema kedua, Bogor akan memberlakukan karantina seluruh wilayah, yakni penutupan sembilan titik lalu lintas.

Simpang Baranangsiang, simpang Empang, simpang Gunung Batu, simpang RSUD, simpang Air Mancur, simpang tol Bogor Outer Ring Road (BORR), simpang Marwan, simpang Ekalokasari, dan putaran balik Polsek Bogor Timur. 

Lihat videonya mulai menit awal:

(TribunWow.com/Anung)

Baca juga di Tribunnews.com dengan judul Tito Karnavian Kupas Maksud Lockdown dan Karantina terkait Wabah Corona: Ada 4 Jenis Pembatasan