TRIBUNWOW.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan maksud dari istilah lockdown yang belakangan ini digunakan terkait solusi penanganan wabah Virus Corona (Covid-19).
Tito menjelaskan bahwa Indonesia tidak mengenal adanya lockdown.
Berdasarkan konstitusi yang berlaku, Indonesia mengaplikasikan karantina untuk menangani penyakit wabah seperti Covid-19.
• Jokowi Tegaskan Pembatasan Sosial Skala Besar: Karantina Wilayah Bukan Kewenangan Pemerintah Daerah
Dikutip dari YouTube Kompastv, Senin (30/3/2020), awalnya Tito menerangkan soal istilah lockdown.
Ia mengatakan bahwa istilah tersebut digunakan untuk menyebut sebuah langkah isolasi total yang dilakukan terhadap sebuah kota.
Kemudian Tito baru menjelaskan bahwa kebijakan lockdown tidak terdapat dalam konstitusi Indonesia.
Mantan Kapolri itu meluruskan, bahwa yang ada di Indonesia adalah langkah karantina.
"Undang-undang kita mengenal istilah karantina," kata Tito.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, terdapat empat jenis karantina yang berlaku di Indonesia.
"Ada empat jenis pembatasan ketika terjadi pandemi, mulai dari karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina wilayah, dan pembatasan sosial berskala besar," papar Tito.
Tito kemudian berfokus soal karantina wilayah yang menjadi wewenang Menteri Kesehatan.
"Khusus karantina wilayah ini diatur dalam undang-undang tersebut merupakan kewenangan dari kementerian, dan menteri," katanya.
Ia lanjut berpesan agar pelaksanaan pembatasan wilayah dikomunikasikan terlebih dahulu dengan Kepala Gugus Tugas percepatan Penanganan Covid-19.
"Untuk itu jika ada pembatasan-pembatasan, yang itu berasosiasi dengan isolasi, tolong dikomunikasikan, dan diusulkan dengan kepala gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, dan nanti di situ akan dilakukan evaluasi lintas menteri, untuk kemudian diputuskan seperti apa pembatasannya," papar Tito.
Tito juga berpesan bahwa pembatasan wilayah harus memerhatikan keparahan wabah, dan aspek yang akan terdampak.
• Tanggapi Kabar Keinginan Prabowo untuk Lockdown, Said Didu: Sudah Mulai Muncul Akal Sehat
"Pembatasan-pembatasan ini juga harus mempertimbangkan beberapa hal, mulai dari masalah tingkat epidemologinya, penyebarannya separah apa, tingkat bahayanya, kemudian efektivitasnya, apakah efektif atau tidak," ujar Tito.