Virus Corona
Tito Karnavian Kupas Maksud Lockdown dan Karantina terkait Wabah Corona: Ada 4 Jenis Pembatasan
Berdasarkan konstitusi yang berlaku, Indonesia tidak mengenal langkah lockdown dalam penanganan wabah penyakit menular
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
"Tidak ada artinya kalau kemudian DKI tidak melakukan pembatasan-pembatasan yang dibutuhkan, kemudian Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor melakukan lockdown," kata Dedie.
"Kita sepakat epicentrumnya dulu diberesin, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor akan menyesuaikan."
Dedie menjelaskan keputusan lockdown juga harus diambil berdasarkan beberapa pertimbangan seperti logistik, dan distribusi bahan baku kepada masyarakat.
"Jadi artinya semua langkah ini harus satu berpadu semuanya, harus betul-betul kita koordinasikan dengan baik, karena ada beberapa hal yang harus kita pertimbangkan," tandasnya.
Rekayasa Lalu Lintas Karantina Wilayah
Bersiap melakukan lockdown di Bogor, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan ia telah mempersiapkan rencana rekayasa lalu lintas karantina wilayah yang mulai diberlakukan pada Senin (30/3/2020).
Sembari melakukan rencana tesebut, Dedie juga terus mengimbau kepada seluruh warga Bogor agar tetap melakukan physical distancing.
• Kota Tegal Berlakukan Lockdown Mulai Hari Ini, Sejumlah Akses Masuk Utama Ditutup dengan Beton
Keputusan lockdown Bogor akan diambil setelah Jakarta mulai memberlakukannya terlebih dahulu.
"Saya harap warga jangan panik. Pemkot sudah menyiapkan segala keperluan, termasuk pasokan untuk kebutuhan logistik dan yang lain," ucap Dedie, dikutip dari Kompas.com, Senin (30/3/2020).
Dedie menjelaskan ada dua skema rekaya lalu lintas yang telah dipersiapkan untuk situasi karantina wilayah.
Pertama adalah karantina wilayah terbatas di pusat kota.
Pada skema yang pertama, penyekatan arus lalu lintas dilakukan pada lima simpang yang menuju arah pusat kota, yaitu simpang Baranangsiang, simpang Empang, simpang Jembatan Merah, simpang Air Mancur, dan simpang Pangrango.
Sedangkan skema kedua, Bogor akan memberlakukan karantina seluruh wilayah, yakni penutupan sembilan titik lalu lintas.
Simpang Baranangsiang, simpang Empang, simpang Gunung Batu, simpang RSUD, simpang Air Mancur, simpang tol Bogor Outer Ring Road (BORR), simpang Marwan, simpang Ekalokasari, dan putaran balik Polsek Bogor Timur.
Lihat videonya mulai menit awal:
(TribunWow.com/Anung)
Baca juga di Tribunnews.com dengan judul Tito Karnavian Kupas Maksud Lockdown dan Karantina terkait Wabah Corona: Ada 4 Jenis Pembatasan