Penerapan darurat sipil saat ini masih dalam tahap pertimbangan.
"Penerapan Darurat Sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan dalam kasus Covid-19," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020), mengutip dari Kompas.com. (Tribunnews.com/Miftah, Kompas.com/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Maksud dari Darurat Sipil yang Disinggung Jokowi untuk Tangani Covid-19