Breaking News:

Virus Corona

Mahfud MD Sebut Lockdown di Belanda Bisa Diadopsi di Indonesia, seperti Apa Penerapannya?

Desakan untuk lockdown setelah Virus Corona tak kunjung menurun semakin kencang.

KOMPAS.com/Dian Erika
Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. 

TRIBUNWOW.COM - Desakan untuk lockdown setelah Virus Corona tak kunjung menurun semakin kencang.

Beberapa wilayah pun telah melakukan lockdown secara mandiri.

Menanggapi hal tersebut,  Peraturan Pemerintah (PP) soal karantina wilayah akan dibahas.

Namun, lockdown yang dimaksudkan berkaca pada negara Belanda.

UPDATE Virus Corona 30 Maret: AS Capai 139.904 Kasus Positif, China Tidak Ada Angka Kematian Baru

Petugas kesehatan saat melintas di kawasan Alun-alun Kota Malang menggunakan ambulans.
Petugas kesehatan saat melintas di kawasan Alun-alun Kota Malang menggunakan ambulans. (KOMPAS.COM/ANDI HARTIK)

Karantina wilayah yang akan ditetapkan di Indonesia ini menurut Mahfud MD, pemerintah mengadopsi pada penerapan lockdown yang diberlakukan di Belanda.

“Yang kita inginkan seperti di Netherland itu sekarang, kan lockdown namanya di sana, kita karantina wilayah namanya, jadi orang masih boleh berjalan, bahkan tadi cucu saya di sana masih jalan-jalan ke taman, tapi dijaga, enggak boleh jarak sekian,” ucap Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, penerapan karantina wilayah tersebut akan diajukan pemerintah daerah.

Menurutnya, PP yang dirancang akan diterapkan bagi daerah yang ingin melakukan karantina wilayah.

“Daerah masing-masing menentukan pilihan apa yang akan dibatasi, jenis-jenis apa, apakah harus belajar dari rumah, bekerja di rumah, apa dan sebagainya, itu nanti yang menentukan daerah masing-masing,” tuturnya.

“Oleh karena itu, disebut karantina wilayah bukan karantina nasional, tergantung kebutuhan, kan tidak semua wilayah atau kabupaten ingin melakukan karantina, ada yang tidak ingin itu, bagi yang ingin, ini aturannya,” sambung dia.

Karena Virus Corona, KPU Berencana Tunda Pilkada 2020, akan Digelar Tahun 2021

Aktivitas Terbatas

Secara detil, Pemerintah akan membahas mengenai pada Selasa (31/3/2020).

“Soal karantina wilayah, substansinya dan teknisnya akan dibahas pada Selasa,” kata seperti dikutip dari tayangan KompasTV, Minggu (29/3/2020).

Mahfud memberikan sedikit gambaran terkait penerapan karantina wilayah.

Mahfud menuturkan, pada penerapan karantina wilayah, masyarakat dapat melakukan aktivitas secara terbatas.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Virus CoronaMahfud MDLockdown
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved