Pilkada 2020

Karena Virus Corona, KPU Berencana Tunda Pilkada 2020, akan Digelar Tahun 2021

Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pilkada

TRIBUNWOW.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 kini berada di ambang penundaan akibat terjadinya wabah Virus Corona.

Pasalnya, ada sejumlah pihak yang meminta agar pilkada 2020 diundur satu tahun, yaitu digelar pada 2021.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan banyak opsi terkait nasib pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak yang seharusnya berlangsung pada 23 September 2020 mendatang di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Salah satu opsi yang dipertimbangkan KPU yakni menunda pelaksanaan Pilkada 2020 selama setahun atau hingga September 2021.

Opsi ini menjadi pertimbangan lantaran belum ada kepastian kapan pandemi Virus Corona akan berakhir.

Karantina Wilayah Jadi Opsi Tekan Penyebaran Virus Corona, Apa Bedanya dengan Lockdown?

Yang Terjadi pada Tubuh jika Terinfeksi Corona, Mulai Nyeri dan Sesak Napas hingga Sakit Kritis

"Opsi yang paling panjang penundaan satu tahun. Dilaksanakan September 2021," ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam diskusi 'Covid-19 Mewabah: Presiden Perlu Segera Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada' melalui layanan telekonferensi, Minggu (29/3/2020).

Arief menyatakan, penundaan Pilkada bukan kewenangan KPU.

Hal ini lantaran pelaksanaan Pilkada pada September 2020 tercantum dalam Pasal 201 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Untuk itu, penundaan Pilkada hanya dapat dilakukan dengan terlebih dahulu merevisi UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, baik melalui revisi dengan prosedur normal maupun melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Namun, Arief mengingatkan penundaan pelaksanaan Pilkada akan berdampak pada banyak hal.

"Termasuk ketika Perppu itu diterbitkan. Penyelenggaraan pemilu September 2020 itu diatur UU. Perubahannya akan merevisi UU atau dengan Perppu," kata Arief.

"Beberapa analisis menyebutkan cukup syarat dikeluarkan Perppu, tapi kita harus bersama-sama mengkaji dampak-dampaknya, termasuk melihat apakah hanya hari pemungutan atau ada pasal lain yang harus direvisi," sambungnya.

Waktu yang Tepat untuk Pergi ke Fasilitas Kesehatan di Tengah Wabah Corona, Jangan Langsung Panik

Arief membeberkan, sejumlah hal yang bakal terdampak jika Pilkada ditunda selama setahun.

Sinkronisasi data pemilih yang sudah dikerjakan KPU saat ini akan menjadi tidak berlaku karena dengan ditunda setahun, tentu akan terjadi perubahan data pemilih.

Selain itu, perlu diperhatikan juga mengenai daerah-daerah yang menggelar Pilkada dan pihak yang berhak menjadi peserta Pilkada.

"Akan lebih banyak daerah yang diisi penjabat kalau memang memundurkan dan menunda tahapan," katanya.

Dalam kesempatan ini, Arief menuturkan, sebelum memasuki bulan Maret 2020, seluruh tahapan Pilkada 2020 dilaksanakan KPU sesuai peraturan KPU.

Halaman
1234