Virus Corona

Respons Santai Ali Ngabalin terkait Banyaknya Desakan dari Pemerintah Daerah untuk Karantina Wilayah

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tenaga Ahli Kepala Staf Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin, Sabtu (28/3/2020). Dirinya berikan tanggapan soal banyaknya desakan pemerintah daerah untuk melakukan karantina wilayah akinat Virus Corona.

TRIBUNWOW.COM - Tenaga Ahli Kepala Staf Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin memberikan tanggapan terkait banyaknya desakan dari pemerintah daerah untuk melakukan karantina wilayah dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona.

Dilansir TribunWow.com dari tayangan Youtube Talk Show tvOne, Sabtu (28/3/2020), Ali Ngabalin lebih dulu menjelaskan karantina wilayah sudah tercantum dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2018.

Menurut Ali Ngabalin dalam kondisi pandemi Virus Corona, karantina wilayah disebut memang  yang diakui oleh pemerintah daripada harus melakukan lockdown.

Ali Ngabalin saat menjadi narasumber di acara Apa Kabar Indonesia TV One pada Sabtu (29/2/2020). (Capture YouTube Talk Show Tv One)

 

Menko Polhukam Mahfud MD Berikan Gambaran Karantina Wilayah, Harus dari Usulan Gugus Tugas Provinsi

Dijelaskan Ali Ngabalin, jika karantina wilayah sedikit sama dengan lockdown.

Yang membedakan keduanya hanya bersifat membatasi aktivitas masyarakat.

Meski begitu, untuk melakukan karantina wilayah juga harus memperhatikan dan mempertimbangkan syarat dan ketentuannya.

"Ingat di undang-undang nomor 6 tahun 2018 itu menjelaskan tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan karantina," ujar Ali Ngabalin.

"Di dalam undang-undang itu dikenal dengan istilah karantina kewilayahan," imbuhnya.

"Karantina kewilayahan adalah membatasi perherakan manusia di tengah-tengah masyarakat," jelasnya.

Ali Ngabali mengaku menghormati kebijakan dari pemerintah daerah yang menginginkan adanya karantina wilayah dengan tujuan untuk melindungi warganya.

Meski begitu, menurutnya harus kembali lagi mengacu pada ketentuan karantina wilayah yang merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.

"Karena itu kalau wilayah, Kemudian kabupaten kota atau provinsi merasa bahwa ini wilayahnya hijau dan dia harus terpelihara itu menjadi bagian dari tanggung jawab pimpinan di daerah," ungkap Ali Ngabalin.

"Tetapi jangan lupa bahwa undang undang juga menjelaskan bahwa semua hal yang terkait dengan karantina kewilayahan itu menjadi kewenangan pusat," jelasnya.

Tingkat Kematian di Indonesia akibat Virus Corona Tinggi, Dokter Tirta: Mau Enggak Mau Tutup Jakarta

Memang dalam pengambilan keputusan karantina wilayah tetap mendapatkan masukan dari pemerintah daerah dan juga sesuai dengan data yang sebenarnya di suatu daerah tersebut.

Selain itu juga,  tentunya berdasarkan keputusan Ketua Gugus Tugas kasus penanganan Virus Corona.

"Tadi henar pak wali, pak bupati, benar di kirim surat keputusan kemudian menjadi pertimbangan."

"Membicarakan tentang masalah ini harus by data, kita tidak mungkin menggunakan data-data yang tidak resmi atau kita mendapatkan informasi resmi dari kepala gugus tugas, Jenderal Doni Monardo," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit ke- 3.38

Desak Karantina Wilayah, Walkot Bengkulu Sebut Fasilitas Kesehatan Daerahnya Tak Siap

Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan mendesak kepada pemerintah pusat untuk segera mengambil tindakan tegas terkait pencegahan penyebaran Virus Corona.

Dilansir TribunWow.com, lockdown ataupun karantina wilayah disebut Helmi Hasan menjadi langkah nyata dari pemerintah untuk pencegahan penyebaran Virus Corona, khususnya di Bengkulu.

Dalam tayangan Youtube Talk Show tvOne, Sabtu (28/3/2020), Helmi Hasan mengatakan Kota Bengkulu sejauh ini masih masuk dalam kategori zona aman.

Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan mendesak kepada pemerintah pusat untuk segera mengambil tindakan tegas terkait pencegahan penyebaran Virus Corona. (Youtube/Talk Show tvOne)

 

• Menko Polhukam Mahfud MD Berikan Gambaran Karantina Wilayah, Harus dari Usulan Gugus Tugas Provinsi

Dirinya akan terus mengupayakan Kota Bengkulu tetap dalam keadaan aman dan terbebas dari Virus Corona.

Maka dari itu, Helmi Hasan berharap dengan sangat kepada pemerintah pusat untuk mengambil kebijakan tegas, terkhusus untuk Kota Bengkulu.

"Sangat-sangat setuju apalagi sekarang Bengkulu masih zona hijau," ujar Hilmi Hasan.

"Kita ingin betul agar kemudian segera pemerintah pusat melakukan lockdown, tutup bandara segera khusus di bengkulu mumpung masih hijau," imbuhnya.

Menurut Hilmi Hasan, karantina wilayah, mulai dari penutupan jalur transportasi, baik udara, laut, maupun darat menjadi langkah awal untuk pencegahan penyebaran Virus Corona masuk ke Kota Bengkulu.

Yang ditakutkan jika tidak segera ditetapkan karantina wilayah yaitu akan ada orang yang terpapar Covid-19 dari zona merah yang masuk ke Kota Bengkulu.

"Karena kalau kita tidak tutup bandara, pelabuhan, jalur darat maka yang merah-merah datang ke Bengkulu," jelasnya.

Lebih lanjut, Helmi Hasan kemudian menjelaskan jika daerahnya tidak siap untuk menangani pasien Virus Corona, apalagi jika dengan jumlah yang banyak.

Menurutnya, fasilitas kesehatan di Kota Bengkulu sangat terbatas.

• Masih Banyak Aktivitas, 12 Ruas Jalan di Medan Ditutup untuk Pencegahan Penyebaran Virus Corona

Hal itu yang membuat para tenaga medis merasa khawatir andai terdapat banyak kasus Virus Corona di Kota Bengkulu.

"Agak sulit kita kemudian melayani kesehatan karena rumah sakit terbatas, APD saja Kota Bengkulu baru dapat hari ini, sehingga petugas-petugas kesehatan di puskesmas, di rumah sakit itu khawatir dengan keselamatannya apalagi kita bicara yang lain," terang Hilmi Hasan.

"Oleh karena itu lockdown adalah pilihan yang sangat mungkin untuk diambil oleh pemerintah," pungkasnya. (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)