TRIBUNWOW.COM - Tenaga Ahli Kepala Staf Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin memberikan tanggapan terkait banyaknya desakan dari pemerintah daerah untuk melakukan karantina wilayah dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona.
Dilansir TribunWow.com dari tayangan Youtube Talk Show tvOne, Sabtu (28/3/2020), Ali Ngabalin lebih dulu menjelaskan karantina wilayah sudah tercantum dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2018.
Menurut Ali Ngabalin dalam kondisi pandemi Virus Corona, karantina wilayah disebut memang yang diakui oleh pemerintah daripada harus melakukan lockdown.
• Menko Polhukam Mahfud MD Berikan Gambaran Karantina Wilayah, Harus dari Usulan Gugus Tugas Provinsi
Dijelaskan Ali Ngabalin, jika karantina wilayah sedikit sama dengan lockdown.
Yang membedakan keduanya hanya bersifat membatasi aktivitas masyarakat.
Meski begitu, untuk melakukan karantina wilayah juga harus memperhatikan dan mempertimbangkan syarat dan ketentuannya.
"Ingat di undang-undang nomor 6 tahun 2018 itu menjelaskan tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan karantina," ujar Ali Ngabalin.
"Di dalam undang-undang itu dikenal dengan istilah karantina kewilayahan," imbuhnya.
"Karantina kewilayahan adalah membatasi perherakan manusia di tengah-tengah masyarakat," jelasnya.
Ali Ngabali mengaku menghormati kebijakan dari pemerintah daerah yang menginginkan adanya karantina wilayah dengan tujuan untuk melindungi warganya.
Meski begitu, menurutnya harus kembali lagi mengacu pada ketentuan karantina wilayah yang merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.
"Karena itu kalau wilayah, Kemudian kabupaten kota atau provinsi merasa bahwa ini wilayahnya hijau dan dia harus terpelihara itu menjadi bagian dari tanggung jawab pimpinan di daerah," ungkap Ali Ngabalin.
"Tetapi jangan lupa bahwa undang undang juga menjelaskan bahwa semua hal yang terkait dengan karantina kewilayahan itu menjadi kewenangan pusat," jelasnya.
• Tingkat Kematian di Indonesia akibat Virus Corona Tinggi, Dokter Tirta: Mau Enggak Mau Tutup Jakarta
Memang dalam pengambilan keputusan karantina wilayah tetap mendapatkan masukan dari pemerintah daerah dan juga sesuai dengan data yang sebenarnya di suatu daerah tersebut.
Selain itu juga, tentunya berdasarkan keputusan Ketua Gugus Tugas kasus penanganan Virus Corona.