TRIBUNWOW.COM - Ribuan karyawan pabrik pakaian dalam PT Bintang Karya Inti di Desa Karangsono, Kecamatan Karangrejo, Magetan, Jawa Timur menggelar unjuk rasa, Selasa (24/3/2020) malam.
Unjuk rasa tersebut sempat diwarnai kericuhan hingga Pemerintah Kabupaten Magetan pun akhirnya turun tangan.
Berikut fakta-fakta mengenai unjuk rasa karyawan pabrik di Magetan:
• Kisah Tenaga Medis Diusir Tetangga dari Indekos karena Rawat Pasien Covid-19 di RSUP Persahabatan
Gaji dibayar separuh
Unjuk rasa diakukan lantaran karyawan hanya menerima separuh gaji dari yang seharusnya mereka terima.
Tanpa pemberitahuan, karyawan hanya menerima 50 persen bersaran upah.
Menurut salah seorang karyawan, Siti, wabah Corona dijadikan alasan perusahaan tidak membayar penuh kewajibannya pada karyawan.
"Pada ngumpul protes karena tanpa kesepakatan gaji kami hanya diberikan separuh," ungkap dia.
Wabah Corona diklaim memengaruhi Siti menjelaskan, perusahaan berdalih Virus Corona memengaruhi penjualan pakaian dalam.
"Alasannya Corona, sehingga barang tidak bisa ekspor impor," tutur dia.
Lebih mengecewakan lagi, kondisi ini diprediksi akan berlangsung hingga bulan-bulan berikutnya.
"Perusahaan juga akan menggaji karyawan dengan separuh gaji hingga 3 bulan ke depan," katanya.
Siti menuturkan, biasanya mereka mendapatkan upah Rp 1,8 juta.
Namun lantaran hanya dibayar separuh, karyawan hanya menerima Rp900.000,00.
• Ungkap Kekecewaan di ILC, Dokter Tirta: Kebijakan Kesehatan Tak Sesuai, yang Disalahkan Presiden
• Update ODP Virus Corona di Riau, Tambah Jadi 2.438 Orang per 24 Maret 2020, Bengkalis Terbanyak
Dimediasi Bupati