TRIBUNWOW.COM - Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami telah melaksanakan sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait video ikan asin.
Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (23/3/2020).
Dilansir TribunWow.com, Selasa (24/3/2020), agenda pada sidang tersebut adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
• JPU Bacakan Tuntutan Ikan Asin, Galih Ginanjar Dihukum Paling Berat, Pablo dan Rey Lebih Ringan
Diketahui Galih Ginanjar dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan ancaman 3 tahun 5 bulan hukuman penjara.
Hasil tersebut merupakan yang terberat di antara tiga terdakwa.
Diketahui Pablo Benua mendapatkan tuntutan 2,5 tahun dan Rey Utami hanya dituntut 2 tahun penjara.
Mengetahui hal tersebut, Galih Ginanjar buka suara seusai sidang tersebut selesai.
Dikutip dari kanal YouTube Esge Entertainment, Galih Ginanjar menyatakan bahwa telah menyerahkan segalanya ke kuasa hukum.
Iya mengaku bahwa akan menghadapi hasil tuntutan yang telah dibacakan.
"Saya semua serahkan ke kuasa hukum aja sih," paparnya Galih.
"Enggak sih kalau saya sih ngadepin aja ya," tambahnya.
• Tak Takut Pisah dengan Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari: Kurang Menghargai Apa yang Kita Lakukan
• Ingin Cerai dan Akui Sudah Tak Cinta Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari: Kalau Kayak Gini Capek Juga
Galih tampak optimis pada apa yang terjadi selanjutnya.
Apapun hasil yang telah dibacakan, ia dan kuasa hukumnya mengaku akan tetap terus maju.
"Apapun yang terjadi di depan kalau saya kan dari dulu begitu, kita maju aja terus," katanya.
Selebriti 31 tahun itu mengatakan, bahwa tidak ingin dibuat stres dengan hasil tuntutan tersebut.