Virus Corona

Jokowi Resmi Putuskan Ujian Nasional (UN) 2020 Ditiadakan, Siapkan 3 Opsi Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 20 Maret 2020

Ketiga, UN ditiadakan sama sekali.

"Prinsip yang utama yang harus kita pegang adalah kebijakan ini bisa kita ambil, tetapi jangan sampai merugikan dari hak 8,3 juta siswa yang harusnya mengikuti ujian nasional yang diadakan," lanjut Presiden.

Ujian Nasional Ditiadakan, Komisi X Sebut Nilai Raport Tentukan Kelulusan Siswa

Opsi penilaian

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda sebelumnya mengatakan, ada beberapa opsi penilaian yang bisa menjadi rujukan sekolah dalam menentukan kelulusan siswa.

Beberapa opsi yang dibahas dan dikaji Komisi X DPR bersama Menteri Pendidikan Nadiem Makarim adalah pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai pengganti UN.

Namun, opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN secara online.

"Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring (dalam jaring), karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah," jelasnya.

Kembangkan Vaksin Virus Corona, Unair Bergegas Selesaikan Sejumlah Tahapan Pengujian

Opsi berikutnya yaitu dengan mempertimbangkan nilai kumulatif siswa selama menempuh proses belajar di sekolah.

"Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai rapor dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kulikuler atau ekstrakulikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor," kata Huda.

Terkait pembatalan pelaksanaan UN ini, Huda mengatakan Kemendikbud segera menyusun dokumen pelaksanaan teknis yang untuk didistribusikan ke sekolah-sekolah.

"Secara teknis nanti akan dirumuskan secara detail dalam juklas juknis yang akan dikeluarkan Kemendikbud," tuturnya. (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Putuskan Ujian Nasional 2020 Ditiadakan"