Cerita Selebriti

Galih Ginanjar Dituntut 3 Tahun Penjara oleh JPU, Kuasa Hukum Sebut Ada Kecacatan Hukum

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Galih Ginanjar bereaksi setalah melaksanakan sidang lanjutan khasus 'ikan asin' yang menyebabkan dirinya dijatuhi tuntutan 3,5 tahun penjara oleh JPU, Senin (23/3/2020).

"Nanti kita akan lihat di pledoi, dan mudah-mudahan Allah SWT memberikan jalan yang terbaik," ujar Rey Utami.

Hal yang sama juga diutarakan oleh suaminya, Pablo Benua.

Pablo pun mengaku akan segera mempersiapkan pembelaannya untuk persidangan selanjutnya yang bisa meringankan hukumannya.

"Kita enggak memprediksi, tapi juga enggak jadi kejutan juga. Karena apapun kita siap pada pembelaan kita," kata Pablo Benua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).

Rafathar Diberi Kado Mahal oleh Denny Cagur, Raffi Ahmad: Ayo Teman-teman Gue yang Lain

Pablo dan Rey meminta waktu selama sepekan agar keduanya bisa sama-sama mempersiapkan nota pembelaan di hadapan majelis hakim.

"Insya Allah kuat, kita sudah mempersiapkan dirinya dari awal. Saya kita itu tuntutan yang mungkin terbaik dari Jaksa, akan tetapi kita punya pembelaannya," ucap Pablo.

"Nanti kita sudah minta satu pekan kepada majelis hakim untuk menyiapkan pembelaan atau pledoi, saya punya kejutan yang bagus, nanti kita akan lihat kedepannya seperti apa," jelas Pablo. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Galih Ginanjar Dituntut 3 Tahun Penjara, Pengacara Sebut Cacat Hukum, Kekeuh Tak Ucap Organ Intim