TRIBUNWOW.COM - Seorang anggota polisi Sabhara Polres Kupang bernama Bripda Tadeus Tedy Tanon dianiaya seorang tukang ojek yakni, Riko Julianto Lodo (19), warga asal Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (18/3/2020).
Akibat penganiayaan itu, Bripda Tedaus mengalami luka dan bengkak pada wajahnya.
Tak terima dengan kejadian tersebut ia kemudian melapor ke Polsek Kupang Tengah, hingga pelaku berhasil ditangkap oleh Buser Polres Kupang di rumahnya.
• UPDATE Virus Corona di Indonesia: 32 Pasien Meninggal, 369 Positif, 700.000 Orang Berisiko Tertular
Setelah dilakukan serangkain pemeriksaan polisi menetapkan Riko sebagai tersangka atas penganiayaan.
Berikut ini fakta selengkapnya:
1. Kronologi kejadian
Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka mengatakan, kejadian berawal saat Bripda Tadeus dan temannya berboncengan sepeda motor pergi mengambil pakaian dinas miliknya di rumahnya seorang warga berinisial SL.
Saat tiba di Cabang Surya, Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, sambungnya, Bripda Tadeus menghentikan sepeda motornya dan menghubungi SL melalui telepon genggamnya.
Saat itu, SL yang juga mengendarai sepeda motor, berada di seberang jalan.
"Korban (Bripda Tadeus) melihat pelaku (Riko) naik di atas sepeda motor SL dan memeluk dan menciumnya dari belakang sambil meminta uang untuk minum," kata Elpidus kepada Kompas.com, Kamis (19/3/2020) petang.
2. Tak terima ditegur
Masih dikatakan Elpidus, melihat itu, korban kemudian menghampiri pelaku dan menegurnya, kalau mabuk miras harus berlaku sopan.
Mendengar itu, pelaku tak terima dan hendak memukul korban.
Namun, ada warga lain yang datang menegur pelaku.
"Setelah itu, korban dan SL melanjutkan perjalanan ke rumah SL," kata Elpidus.
• Penjelasan Dettol UK soal Viral Kabar Dettol Bisa Bunuh Virus Corona seperti Tercantum di Kemasan