Diketahui, pada Jumat (20/3/2020), total angka kasus positif Covid-19 di Jawa Timur telah mencapai 15 kasus, 13 berada di Surabaya, dan dua sisanya berada di Malang.
Total jumlah kasus positif Covid-19 pada Jumat (20/3/2020), terhitung sudah mencapai angka 369 kasus.
Jumlah pasien meninggal telah mencapai angka 32 jiwa.
Sedangkan pasien yang telah sembuh berjumlah 17 orang kini telah dipulangkan ke rumahnya masing-masing.
• Pasien 01 Sita Tyasutami Klarifikasi Gelar Pahlawan Corona: Justru Pahlawannya Itu Garda Depan
• Ratri Anindyajati Jawab Tudingan Jadi Gimmick Corona Jokowi: Bukan Tugas Kita Bikin Mereka Percaya
Lihat videonya di bawah ini mulai menit ke-6.10:
Anies Baswedan Minta Pengusaha Taat Social Distancing
Di sisi lain, menyusul penetapan status Jakarta sebagai tanggap darurat bencana pandemi Virus Corona (Covid-19), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengambil langkah untuk menyerukan penghentian sementara kegiatan perkantoran di ibu kota.
Imbauan tersebut dikeluarkan oleh Anies melalui Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020.
Anies meminta bagi kantor yang tidak bisa menghentikan aktivitas mereka, agar memperkecil jumlah pegawai di kantor, dan mengurangi semaksimal mungkin jam kerja mereka.
• Ini Alasan Jokowi Prioritaskan Rapid Test Corona di Jakarta Selatan, Tes Langsung Rumah ke Rumah
Dikutip dari YouTube Kompastv, Jumat (20/3/2020), Anies menekankan bahwa seruan tersebut bersifat penegasan kepada seluruh pengusaha di DKI.
"Kepada dunia usaha kita mengeluarkan seruan gubernur nomor 6 tahun 2020 yang menegaskan, ini statusnya seruan, tapi menegaskan bahwa seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan, menutup fasilitas operasional, dan tidak melakukan kegiatan di perkatoran, tetapi lakukan kegiatan di rumah," paparnya.
Anies menyadari tidak seluruh kantor dapat menghentikan kegiatan harian mereka.
Maka alternatif yang diberikan oleh Anies adalah mengurangi sebanyak mungkin jumlah pekerja di kantor, dan jam kerja para pegawai yang memang harus masuk ke kantor.
"Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total, maka diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas paling minimal, minimal jumlah karyawannya, minimal waktu kegiatannya, dan minimal fasilitas operasionalnya," jelas Anies.