Kasus Novel Baswedan

Saor Siagian Sebut Sidang Kasus Novel Baswedan Banyak Kejanggalan: Tak Mungkin Sakit Hati

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Forum Advokat Pengawal Konstitusi (FAKSI), Saor Siagian (tengah), di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/1/2015)

Dalam dakwaan tersebut mereka dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan pengelihatan.

(Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Banyak Kejanggalan, Sidang Kasus Novel Disebut Panggung Sandiwara"