- Memiliki gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk
- 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di luar negeri yang melaporkan transmisi lokal.
- 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di area transmisi lokal di Indonesia.
- PDP
Mengutip Buku Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19) istilah PDP merupakan singkatan dari Pasien dalam Pengawasan.
Seorang dikategorikan PDP jika:
- Pasien dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yaitu demam lebih dari 38 derajat celcius, disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan.
- Gejala/tanda penyakit pernapasan yang dimaksud yakni batuk/sesak nafas/ sakit tenggorokan/ pilek/pneumonia ringan hingga berat.
- 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di luar negeri yang melaporkan transmisi lokal.
- 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di area transmisi lokal di Indonesia.
- Seseorang dengan demam lebih dari 38 derajat celcius pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probabel COVID-19.
• Positif Virus Corona, Bima Arya Mengaku Hanya Alami Batuk Kecil, Beri Pesan untuk Warga Bogor
- Suspect
Melansir TribunStyle, menurut WHO suspect Covid-19 yakni:
A. Seorang pasien dengan penyakit pernapasan akut (demam dan setidaknya satu tanda/gejala penyakit pernapasan (misalnya, batuk, sesak napas), tanpa etiologi lain yang sepenuhnya menjelaskan presentasi klinis.
Memiliki riwayat perjalanan ke atau tempat tinggal dalam suatu negara/wilayah atau wilayah yang melaporkan transmisi lokal penyakit COVID-19 selama 14 hari sebelum timbulnya gejala.
B. Seorang pasien dengan penyakit pernapasan akut yang telah melakukan kontak dengan kasus COVID19 yang dikonfirmasi atau kemungkinan (lihat definisi kontak) dalam 14 hari terakhir sebelum timbulnya gejala.