Jamaah juga dianjurkan untuk membawa sajadah masing-masing.
Dan segala bentuk acara keagamaan yang melibatkan banyak peserta akan ditiadakan.
Aturan tersebut sesuai dengan Fatwa yang telah dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nomor 14 Tahun 2020, yang ditandatangani pada Senin (16/3/2020).
• Anies Baswedan Instruksikan Kegiatan Ibadah di Jakarta Dilakukan dari Rumah, Salat Jumat hingga Misa
Dalam fatwa tersebut, MUI menyebutkan mengenai aturan penyelenggaraan ibadah di tengah pandemi Virus Corona.
Dilansir tvOneNews Jumat (20/3/2020), satu di antara aturan dalam fatwa itu menyebutkan mengenai larangan bagi umat muslim untuk melaksanakan Salat Jumat berjamaah di masjid dan menggantikan dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing.
Larangan ini diberlakukan untuk daerah-daerah yang telah ditetapkan memiliki penyebaran kasus positif Virus Corona yang tidak terkendali.
Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanudin AF menerangkan mengenai ketetapan dilaksanakannyan fatwa tersebut.
"Dalam situasi penyebaran Virus Corona ini demikian masif, massal, dan tidak terkendali."
"Maka Salat Jumat di satu kawasan tertentu yang penyebaran Virus Coronanya demikian tidak terkendali tadi, maka Salat Jumat itu dilarang untuk diselenggarakan dan digantikan tentu dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing," ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (16/3/2020).
MUI juga melarang diadakannya acara keagamaan yang melibatkan banyak massa seperti Salat Tarawih, Salat Ied, ceramah dan pengajian umum.
Pelarangan yang dilakukan MUI tersebut merupakan bentuk usaha preventif dan antisipasi untuk memutuskan rantai persebaran Virus Corona di Indonesia.
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama.
(TribunWow.com)