TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (19/3/2020), telah mengeluarkan seruan untuk seluruh warga di ibu kota.
Seruan tersebut berkaitan dengan penekanan penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19).
Berdasarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2020 yang diterima TribunWow.com, Anies memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan keagamaan di Jakarta untuk sementara.
• Pasien Pertama yang Terinfeksi Corona Akhirnya Ditemukan, Jadi Kunci Lacak Sumber Virus Covid-19
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Penghentian tersebut dilakukan terhadap semua kegiatan keagamaan yang melibatkan konsentrasi massa dalam jumlah besar.
Maka dari itu Anies telah meniadakan semua kegiatan keagamaan yang biasanya dilakukan di tempat-tempat ibadah, seperti gereja, masjid, wihara, dan klenteng.
Ibadah seperti salat Jumat, kebaktian, Majelis Taklim, Misa Minggu, dan perayaan hari-hari keagamaan, seluruhnya akan ditiadakan untuk sementara.
Peniadaan tersebut berlaku selama 14 hari, terhitung sejak Kamis (19/3/2020).
• Cegah Penyebaran Virus Corona, Masjid Istiqlal Tak akan Gelar Salat Jumat selama Dua Pekan
Hingga Kamis (19/3/2020), total 25 pasien positif Covid-19 telah meninggal dunia.
Sementara itu jumlah pasien sembuh berjumlah 15 orang.
Demikian disampaikan Yuri dalam konferensi pers Kamis (19/3/2020).
Berikut total sebaran 309 pasien positif Corona di Indonesia.
1. Bali tidak ada penambahan kasus, akumulatif 1 orang.
2. Banten 27 orang.
3. DI Yogyakarta 5 orang.