"Ada tambahan pasal juga, Pasal 55 KUHP," tambah Lukman Azhari.
Selain itu, muncul dugaan adanya keterkaitan kasus.
Lukman menyebutkan polisi mulai menerbitkan surat pemanggilan saksi-saksi.
Namun ada sejumlah saksi yang tidak hadir dengan alasan sakit atau tanpa keterangan.
"Menurut peraturannya, kalau sudah dipanggil dua kali dan tidak hadir, mungkin polisi bisa melakukan penjemputan," jelas Lukman Azhari.
Ketika diminta mengungkapkan siapa saja terlapor yang disebutkan, Lukman Azhari enggan buka suara.
"Inisialnya HR, FO, dan IR," jawabnya singkat.
(TribunWow.com/Brigitta Winasis)