Virus Corona

MUI Larang Salat Jumat Berjamaah untuk Antisipasi Virus Corona, Jusuf Kalla: Fatwa Ini Mutlak

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

TRIBUNWOW.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sebuah fatwa yang di dalamnya juga berisi larangan untuk melakukan salat jumat berjamaah.

Fatwa tersebut telah disahkan sejak Senin (16/3/2020), dan akan terus berlaku hingga pemerintah telah mengumumkan bahwa Indonesia bebas dari pandemi Virus Corona.

Larangan ini diberlakukan untuk daerah-daerah yang telah ditetapkan memiliki penyebaran kasus positif Virus Corona yang tidak terkendali.

Ketua Dewan Masjid (DMI), Jusuf Kalla (JK), menyatakan dukungannya terhadap Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tersebut.

Antisipasi Virus Corona, MUI Keluarkan Fatwa Larang Salat Jumat dan Adakan Pengajian

Dilansir Kompas.com, Rabu (18/3/2020), Jusuf Kalla mengatakan bahwa fatwa tersebut merupakan aturan mutlak yang perlu dipatuhi.

"Anda baca fatwa ini, pertama dia mutlak, kalau orang sakit sudah batuk-batuk, itu tidak boleh ke masjid," jelas JK usai bertemu dengan MUI di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Perihal pelarangan melakukan salat jumat berjamaah, ia mengatakan perlu adanya konsultasi dengan pemerintah terkait lokasi yang berisiko.

"Artinya kalau di luar negeri itu mudah, dia kasih ini daerah merah, ini daerah kuning. Kita tidak ada istilah daerah merah, daerah kuning kan," ujar JK.

"Jadi nanti kita akan diskusikan dengan Dewan Masjid yang penting di sini bahwa MUI menyadari ini berbahaya," sambungnya.

Dilansir tvOneNews Selasa (17/3/2020), larangan yang tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 itu meliputi aturan mengenai penyelenggaraan ibadah dalam situasi pandemi Covid-19.

RSPI Sulianti Saroso Tak Lagi Buka Pos Pemantauan Virus Corona Selama 24 Jam, Ini Penyebabnya

Dalam fatwa tersebut menyebutkan pula mengenai larangan bagi umat muslim untuk melaksanakan salat jumat berjamaah di masjid dan menggantikan dengan salat zuhur di rumah masing-masing.

Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanudin AF menerangkan mengenai ketetapan dilaksanakannya fatwa tersebut.

"Dalam situasi penyebaran Virus Corona ini demikian masif, massal, dan tidak terkendali. Maka salat jumat di satu kawasan tertentu yang penyebaran Virus Corona-nya demikian tidak terkendali tadi, maka salat jumat itu dilarang untuk diselenggarakan dan digantikan tentu dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing," ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (16/3/2020).

Seperti yang dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, berikut bunyi Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020:

Ketentuan Hukum

1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

2. Orang yang telah terpapar Virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan Salat Zuhur di tempat kediaman, karena Salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jemaah salat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih, dan ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

Cegah Virus Corona, Jusuf Kalla Minta Masjid dan Musala Dibersihkan dengan Cairan Disinfektan

3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar Covid-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan Salat Jumat dan menggantikannya dengan Salat Zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih, dan d di masjid atau tempat umum lainnya.

b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar Virus Corona.

Seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

4. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan Salat Jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan Salat Zuhur di tempat masing-masing.

Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jemaah salat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih, dan ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

5. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan Salat Jumat. 

6. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan Covid-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.

7. Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.

8. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap Salat Fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19.

9. Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.

Rekomendasi

1. Pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuali petugas medis dan import barang kebutuhan pokok serta keperluan emergency.

2. Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.

3. Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran Covid-19 dan orang yang terpapar Covid-19 sesuai kaidah kesehatan.
Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh.

Ketentuan Penutup

1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di: Jakarta

Pada tanggal: 21 Rajab 1434 H/16 Maret 2020 M

Lihat video selengkapnya dari menit pertama:

(TribunWow.com)