TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan larangan kepada setiap Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan lockdown daerahnya.
Larangan tersebut disampaikan oleh Jokowi dalam jumpa pers di Istana, Bogor, Senin (16/3/2020) yang dikutip TribunWow.com dari tayangan Youtube KompasTV.
Menurut Jokowi, yang berhak menentukan status lockdown adalah Pemerintah Pusat.
• Komentari Lemahnya Protokol soal Virus Corona, Agus Pambagio Sebut Pemerintah Andalkan Buzzer
Meski begitu, Jokowi berharap status lockdown tidak akan pernah terjadi di Indonesia.
"Kebijakan lockdown, baik di tingkat nasional dan tingkat daerah adalah kebijakan pemerintah pusat," ujar Jokowi.
"Kebijakan ini tak boleh diambil oleh Pemerintah Daerah. Dan tak ada kita berpikiran untuk kebijakan lockdown," tegasnya.
Untuk saat ini, Jokowi hanya meminta kepada masyarakat untuk menjalankan perintah yang sudah diberikan oleh pemerintah, baik pusat ataupun daerah.
Yang utama adalah membatasi ruang gerak dari satu tempat ke tempat lain dengan cara bertahan di rumah.
Hal itu tentunya untuk meminimalisir adanya interaksi ataupun kontak fisik dengan orang yang terjankit Virus Corona.
"Yang perlu dilakukan adalah bagaiman kita mengurangi mobilitas dari satu tempat ke tempat lain, menjaga jarak dan mengurangi kerumunan orang yang membawa resiko besar pada penyebaran Convid-19," kata Jokowi.
Selain itu, pemerintah juga sudah mengeluarkan kebijakan soal perintah kepada setiap sekolah untuk meliburkan siswa dengan mengganti bejalar di rumah.
Termasuk juga untuk memberikan keringan kepada para pekerja untuk bekerja di rumah, andai memungkinkan.
"Kebijakan belajar dari rumah kerja dari rumah dan ibadah di rumah perlu terus kita gencarkan untuk menghindari Covid-19 dengan tetap mempertahankan pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.
• Antisipasi Corona, Mendagri Izinkan ASN Bekerja dari Rumah hingga 31 Maret
Lebih lanjut, Jokowi meminta setiap daerah juga bisa melakukan konsultasi kepada kementerian ataupun pihak-pihak terkait.
"Untuk konsultasi, supaya cepat saya minta daerah membahas dengan kementerian terkait, termasuk dengan satgas Covid-19," pungkasnya.