Virus Corona

Gubernur Kalbar Sutarmidji soal Virus Corona: Pelajar Berkeliaran, Suruh Satpol PP Angkut

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah Provinsi Kalbar melakukan konferensi pers terkait perkembangan kasus infeksi corona yang ada di Pontianak seperti yang disampaikan pemerintah pusat bahwa Pontianak menjadi sebaran Covid-19 yang dilaksanakan di Kantor Gubernur Kalbar, Minggu (15/3/2020).

TRIBUNWOW.COM - Seluruh sekolah di Kalimantan Barat akan ditutup selama dua minggu, siswa diharuskan belajar di rumah.

Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji menyampaikan hal tersebut dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada Minggu (15/3/2020), di Kantor Gubernur Kalbar.

Penutupan tersebut akan berlaku sejak Senin (16/3/2020), hingga dua minggu mendatang.

Petugas Medis di RS Cianjur Diobservasi setelah Tangani Pasien Positif Virus Corona

Dilansir TribunWow.com dari  Kompas.com Senin (16/3/2020), Sutarmidji mengimbau agar siswa melanjutkan pelajaran di rumah masing-masing dan tidak diperbolehkan keluar sementara waktu.

Ia berkata akan menindak tegas para pelajar yang diketahui malah berpergian atau berkeliaran.

"Mulai Senin (16/3/2020) besok, pelajar dari TK sampai SMA belajar di rumah," ujar Sutarmidji.

"Pelajar yang masih berkeliaran, suruh angkut satpol PP," tegasnya.

Sutarmidji juga melarang warganya yang bepergian ke luar negeri untuk pulang.

Hal tersebut dikatakan setelah ia merasa bahwa himbauannya tidak didengar oleh beberapa warga.

"Masyarakat Kalbar silakan terbang ke mana pun. Tapi jangan pulang," kata Sutarmidji.

Merasa Imbauannya agar Tidak ke Luar Negeri Diabaikan, Gubernur Kalbar Larang Warganya untuk Pulang

Masyarakat dari luar negeri yang pulang ke Kalimantan Barat akan langsung dikarantina selama 30 hari.

Sutarmidji juga melarang bawahannya untuk melakukan kunjungan atau pekerjaan yang mengharuskan bepergian.

"Saya tidak akan tanda tangan pegawai yang dinas luar kota, kecuali yang penting sekali," ucap Sutarmidji.

Peraturan tersebut disampaikan menyusul adanya 1 orang pasien diketahui positif terinfeksi Virus Corona di Pontianak.

Melalui sejumlah penelusuran, 32 orang juga harus diisolasi karena memiliki kontak dengan pasien positif.

Halaman
12