TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Ingub terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan kantor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam Ingub nomor 22 Tahun 2020 itu tertuang bahwa pegawai yang menunjukkan gejala Covid-19 untuk tidak pergi ke kantor dan mengakarantina dirinya sendiri.
Selain itu, Anies juga menginstruksikan bahwa pegawai juga harus menunda setiap perjalanan ke luar negeri.
"Menginstruksikan Pegawai yang berada di bawah pimpinan Saudara untuk: a) menunda perjalanan ke luar negeri; dan b) agar tidak masuk kerja dan melaksanakan karantina di rumah apabila menunjukkan gejala COVID-19," tulis Anies dalam Ingub tersebut.
• Anies Baswedan Minta Terjangkit Positif Corona Jujur Mengaku: COVID-19 Ini Bukan Aib
Anies juga menginstruksikan kepada kepala perangkat daerah untuk mendata riwayat perjalanan ke luar negeri pegawai sejak periode bulan November 2010.
Riwayat perjalanan tersebut harus dilaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi (BKD) DKI Jakarta sebelum diteruskan ke Gubernur.
"Terhadap pegawai yang terindikasi Covid-19 pasca observasi dilakukan karantina selama 14 hari dengan ketentuan tidak diberlakukan pemotongan penghasilan," ujar Anies.
• BREAKING NEWS - Ridwan Kamil Umumkan 6 Warga Jawa Barat Positif Terinfeksi Virus Corona
Ingub ini berlaku sejak berlaku sejak tanggal ditetapkan pada tanggal 13 Maret 2020.
Adapun per Sabtu (14/3/2020) siang, jumlah pasien positif Covid-19 mencapai 96 orang Jumlah itu bertambah 27 orang dari sehari sebelumnya atau Jumat (13/3/2020).
(Kompas.com/Jimmy Ramadhan Azhari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Instruksikan Pegawai yang Tunjukkan Gejala Covid-19 Karantina Diri dan Jangan ke Kantor"